Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administratif kepada 343 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut TPA-TPA tersebut akan berada dalam pengawasan ketat selama enam bulan ke depan.
Dari hasil pemantauan, sejumlah TPA kini telah masuk tahap penyidikan dan bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kunjungannya ke Karanganyar, Jawa Tengah, Hanif juga menegaskan bahwa KLH tengah berkolaborasi dengan kementerian lain untuk menerapkan solusi “waste to energy”, terutama di kota dengan volume sampah tinggi.
Hanif memberi peringatan keras kepada para kepala daerah yang tidak menindaklanjuti sanksi tersebut. Ia menegaskan bahwa pelanggaran bisa berujung pada sanksi pidana dengan ancaman empat tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
Laporan: Tim Liputan Garuda TV
Caption | Admin: Putri | Farra