Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan kebijakan perluasan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Kebijakan ini diluncurkan bersamaan dengan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel di Kantor Pusat BI, Jakarta.
Pengumuman strategis tersebut disampaikan langsung oleh Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, bersama jajaran Anggota Dewan Gubernur BI sebagai bagian dari komitmen memperkuat Sistem Pembayaran Nasional.
“Langkah ini sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan agenda Asta Cita pemerintah. BI akan terus mendorong sistem pembayaran sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Destry di Jakarta.
Berlaku Efektif 1 Oktober 2026 untuk Semua Merchant
Dalam kebijakan terbaru ini, BI memperluas cakupan tarif MDR QRIS 0 persen untuk nilai transaksi hingga Rp100.000 pada SELURUH kategori merchant. Sementara itu, fasilitas MDR QRIS 0 persen khusus bagi Usaha Mikro (UMI) tetap dipertahankan untuk transaksi sampai dengan Rp500.000.
Perluasan insentif bebas biaya transaksi ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa pembebasan biaya MDR ini merupakan ekspansi dari aturan sebelumnya yang hanya menyasar kategori usaha mikro, lembaga pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU/PSO), serta transaksi donasi nirlaba.
“Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan biaya transaksi hingga nominal Rp100.000 berlaku bagi semua kategori merchant. Kebijakan ini diharapkan secara nyata memangkas beban operasional pelaku usaha sekaligus memacu adopsi QRIS di masyarakat luas,” ungkap Ryan.
Menjaga Momentum Daya Beli dan Akselerasi Ekonomi Digital
Destry Damayanti menekankan bahwa di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian, penyesuaian sistem pembayaran adalah kunci dalam menjaga kestabilan daya beli masyarakat dan produktivitas para pengusaha.
Sistem pembayaran tidak lagi dipandang sekadar sebagai alat transaksi digital, melainkan sarana krusial yang mengalirkan kepercayaan serta efisiensi ke seluruh segmen perekonomian nasional.
“Setiap kemajuan sistem pembayaran harus berpatokan pada kebijakan yang pro-growth. Bebas biaya MDR ini memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi UMKM hingga pengusaha ritel besar, sehingga ekosistem ekonomi digital Indonesia semakin tangguh dan inklusif,” pungkas Destry.



