Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Keputusan ini diketok dalam rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh calon jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau sekitar 55,50 persen. Sementara sisanya, yakni sebesar Rp43.817.526,35 (44,50 persen), ditutup menggunakan nilai manfaat dari hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35,” tegas Dasco saat memimpin jalannya persidangan.
Rincian Komponen Pengeluaran BPIH 2027
Secara rinci, alokasi total BPIH Rp98,4 juta per jemaah tersebut terbagi ke dalam tiga komponen utama:
-
Layanan Penerbangan: Rp38.505.046 per jemaah.
-
Layanan di Arab Saudi: Rp54.317.360,07 per jemaah.
-
Layanan Dalam Negeri: Rp5.643.945,28 per jemaah.
Penggunaan Biaya Setoran Jemaah vs Nilai Manfaat
Komposisi pembiayaan yang telah disepakati membagi peran antara dana yang dibayarkan jemaah dan subsidi nilai manfaat:
-
Bipih (Rp54,6 Juta / 55,5%): Digunakan langsung untuk menutup biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah di Arab Saudi, serta penyediaan living allowance (uang saku) bagi jemaah.
-
Nilai Manfaat (Rp43,8 Juta / 44,5%): Bersumber dari hasil optimalisasi dana haji oleh BPKH untuk membiayai sebagian komponen akomodasi, konsumsi, dan operasional layanan lainnya.