JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus memperkuat perlindungan korban penipuan keuangan.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir dana korban scam senilai Rp811,1 miliar.
Dari total dana tersebut, Rp207,16 miliar berhasil dikembalikan kepada korban melalui rekening yang tersebar di 24 bank.
Data OJK menunjukkan penanganan scam terus meningkat seiring bertambahnya laporan masyarakat terkait penipuan sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers RDKB OJK September 2026.
“Jumlah rekening yang dilaporkan dan telah terverifikasi mencapai 1.372.483 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir oleh IASC,” ujarnya, Senin (5/10/2026).
Selain rekening, IASC mencatat 173.718 nomor telepon yang dilaporkan masyarakat karena diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan.
Hingga 30 September 2026, jumlah laporan scam yang masuk ke IASC mencapai 702.342 laporan dari masyarakat.
Sebanyak 334.756 laporan diterima melalui bank dan penyedia sistem pembayaran untuk kemudian diteruskan ke sistem IASC.
Sementara itu, 367.586 laporan lainnya disampaikan korban secara langsung melalui platform IASC untuk mendapatkan penanganan.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Dicky.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan mekanisme respons cepat terhadap laporan penipuan sekaligus upaya memperbesar peluang pengembalian dana korban.
Di sisi lain, Satgas PASTI juga terus memburu berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga periode pelaporan, Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi di luar ketentuan.
Selain pinjol ilegal, sebanyak 242 entitas investasi ilegal turut dihentikan karena menjalankan aktivitas yang tidak sesuai aturan.
Satgas PASTI juga menghentikan 27 kegiatan gadai ilegal serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.***