Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mengembalikan aset negara bernilai fantastis berupa uang tunai sebesar Rp13,24 triliun ($Rp13.241.335.681.910,13$) beserta 259.230,73 hektare lahan yang berhasil direbut kembali dari penguasaan ilegal.
Prosesi penyerahan aset raksasa ini berlangsung khidmat di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026), dengan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Di lokasi acara, tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu yang terbungkus plastik bening tampak disusun menggunung membentuk piramida di tiga titik utama. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin (Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH) kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Rincian Sumber Pengembalian Aset Rp13,2 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan bahwa uang belasan triliun rupiah yang disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan tersebut berasal dari tiga sumber utama penindakan:
-
Penerimaan Pajak Wajib Pajak (Satgas PKH): Rp8,22 triliun
-
Penagihan Denda Administratif Kehutanan: Rp3,47 triliun
-
PNBP Kejaksaan (Tindak Pidana Khusus): Rp1,53 triliun
Penguasaan Kembali 259 Ribu Hektare Lahan
Selain uang tunai, Satgas PKH menyerahkan penguasaan lahan kawasan hutan tahap kedelapan seluas 259.230,73 hektare dengan perincian alokasi sebagai berikut:
-
Sektor Perkebunan (140.762,04 ha): Diserahkan kepada Kemenhut untuk dikelola secara profesional oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
-
Hutan Konservasi & Lindung (118.256,74 ha): Diserahkan kepada Kemenhut untuk program penghijauan kembali (reforestation).
-
Sektor Pertambangan (211,95 ha): Dikelola kembali di bawah pengawasan Kemenhut.
“Sejak pertama kali dibentuk pada Februari 2025 hingga hari ini, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare serta 14.633,79 hektare di sektor pertambangan,” tegas Burhanuddin dalam laporannya.
Acara pemulihan aset negara skala besar ini turut dihadiri jajaran menteri dan pimpinan lembaga tinggi negara, di antaranya Seskab Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Hilirisasi Bahlil Lahadalia, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menaker Yassierli, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.