KEPRI — Kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau (Kepri) masih berada di bawah 50 persen. Dari sekitar 800.000 kendaraan yang tercatat, tingkat kepatuhannya baru mencapai 47,24 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Tim Pembina Samsat Nasional yang mendorong pemerintah daerah bersama kepolisian dan Jasa Raharja memperkuat pelayanan, edukasi, serta sinergi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Persoalan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat Kepulauan Riau bertema “Arah Kebijakan dan Strategi Optimalisasi PKB dan BBNKB serta Penguatan Sinergi Tim Pembina Samsat dalam Mendukung Kemandirian Fiskal Daerah” di Kepulauan Riau, Senin (5/10/2026).
Komisaris Utama Jasa Raharja Aan Suhanan mengatakan, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah. Menurutnya, kepatuhan tersebut juga menjadi bagian dari ekosistem keselamatan transportasi.
“Karena keselamatan transportasi ini sangat ditentukan oleh kepatuhan, salah satunya kepatuhan terhadap pembayaran pajak. Ketika masyarakat sudah patuh terhadap pengesahan STNK, pembayaran SWDKLLJ, pembayaran pajak, ini sudah bisa dipastikan masyarakat tersebut patuh terhadap aturan yang ada,” ujar Aan.
Ia menyebutkan, tingkat kepatuhan kendaraan secara nasional masih berada di bawah 50 persen. Sementara di Kepri, angkanya tercatat 47,24 persen dari sekitar 800.000 kendaraan.
Menurut Aan, kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, peningkatan kepatuhan tidak bisa dilakukan dengan satu pendekatan yang sama. Karakteristik masyarakat di setiap daerah perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan pola edukasi dan pelayanan.
Ia mencontohkan masih terdapat masyarakat yang belum memahami kewajiban membayar pajak kendaraan maupun melakukan pengesahan STNK setelah membeli kendaraan.
“Tentunya, edukasi dan sosialisasi perlu terus diperkuat dengan melibatkan berbagai pihak dan menyesuaikan pendekatan dengan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran,” imbuhnya.
Hingga September 2026, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sekitar Rp2,60 triliun secara nasional. Di Kepri, nilai santunan yang telah disalurkan mencapai Rp18,75 miliar.
“Namun kami tidak melihat angka ini tentu, tapi kami melihat kehadiran Jasa Raharja dalam ekosistem keselamatan transportasi, ini yang sangat penting buat kami. Mudah-mudahan dengan angka ini juga bisa memotivasi seluruh stakeholder yang ada di Kepri,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kepri menilai peningkatan kepatuhan tidak cukup hanya dengan mendorong masyarakat membayar pajak. Kualitas pelayanan juga menjadi faktor penting agar masyarakat merasa lebih mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajibannya.
Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Misni mengatakan, keberhasilan Samsat tidak semata-mata diukur dari besarnya penerimaan pajak, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Keberhasilan Samsat ini tidak hanya diukur dari masyarakat yang terkumpul, tetapi juga bagaimana dari pelayanan pajak yang kita berikan. Tadi kami sudah menerima tentunya saran masukan dan ini menjadi upaya perbaikan kami dari sisi pemerintah agar masyarakat yang membayar pajak ini merasa nyaman,” ujar Misni.
Menurutnya, karakteristik Kepri sebagai wilayah kepulauan juga menjadi tantangan tersendiri. Pola pelayanan dan sosialisasi perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat di masing-masing wilayah.
Karena itu, pemerintah kabupaten/kota dinilai memiliki peran penting dalam memperluas sosialisasi sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menilai optimalisasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penting dilakukan di tengah tantangan fiskal pemerintah daerah.
“Pendapatan dengan kontribusi terbesar di provinsi itu di PKB dan BBNKB. Jadi penting sekali kita untuk mengoptimalkan PKB dan BBNKB di semua provinsi, termasuk di Kepulauan Riau,” ujar Agus.
Ia mengatakan, penerapan opsen pajak membuat pemerintah kabupaten/kota memiliki peran lebih besar dalam mengoptimalkan penerimaan. Sebab, kabupaten/kota kini memperoleh bagian penerimaan secara langsung.
“Dengan daerah kabupaten/kota dengan model opsen yang ada sekarang, inilah yang mengharuskan sinergi dan kolaborasi. Karena kalau dulu tidak pakai opsen, kabupaten/kota menunggu pembagian atau bagi hasilnya dari provinsi. Kalau sekarang kabupaten/kota langsung dapat bagian dari provinsi. Oleh karena itu kabupaten/kota juga harus aktif,” ujarnya.
Agus menambahkan, sejumlah daerah juga telah membangun kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota melalui skema co-sharing untuk memperkuat optimalisasi penerimaan.
Penguatan pelayanan kemudian dilihat langsung melalui kunjungan lapangan ke Samsat Batam Centre. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengevaluasi pelaksanaan pelayanan sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi.
Tim Pembina Samsat Nasional mendorong agar peningkatan kepatuhan di Kepri dilakukan melalui kombinasi pelayanan yang lebih mudah, edukasi yang tepat sasaran, validasi data kendaraan, serta kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan Jasa Raharja.
Dengan tingkat kepatuhan yang masih berada di angka 47,24 persen, peningkatan kualitas pelayanan dan pendekatan kepada masyarakat menjadi salah satu kunci untuk memperluas kepatuhan sekaligus memperkuat penerimaan daerah.