JAKARTA — Pemerintah menyatakan persetujuan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan persetujuan pemerintah dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Izinkan kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.”
“Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Yassierli.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya dibahas pemerintah bersama Komisi IX DPR RI melalui pembahasan tingkat I.
Pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM berlangsung intensif sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.
Rancangan regulasi tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden pada 27 Agustus 2026.
Pemerintah kemudian memberikan respons melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 tertanggal 1 September 2026.
Penyusunan RUU ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pemerintah membentuk tim menteri untuk bersama-sama dengan DPR membahas substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Yassierli, regulasi baru tersebut diarahkan untuk menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah ketentuan.
“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian.”
“Tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” ujarnya.
Pemerintah menilai RUU tersebut dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja dan buruh.
Di sisi lain, regulasi itu dirancang tetap mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan usaha dan kepentingan dunia industri.
“Secara keseluruhan pemerintah menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha,” kata Yassierli.
Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026 mengagendakan pembicaraan tingkat II sekaligus pengambilan keputusan terhadap RUU tersebut.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II setelah pembahasan tingkat I rampung pada 5 Oktober 2026.
Dengan persetujuan pemerintah dan agenda pengambilan keputusan di paripurna, proses legislasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap penentuan.***