JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026). Rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Sebanyak 326 anggota dewan hadir dalam sidang tersebut, bersama sejumlah perwakilan buruh yang menyaksikan jalannya rapat dari balkon ruang paripurna.
Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan hasil pembahasan sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan anggota.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para peserta rapat serentak.
Dengan pengesahan ini, Indonesia resmi memiliki payung hukum baru untuk pelindungan ketenagakerjaan yang diharapkan memperkuat hak-hak pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.