JAKARTA — Setiap tahun, saat perayaan Idulfitri tiba, masyarakat Indonesia menyambut hari kemenangan itu tidak hanya dengan saling mengucapkan selamat, tetapi juga dengan menggelar sebuah tradisi yang khas dan penuh makna: halal bihalal. Kegiatan ini seolah telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim.
Namun, tahukah Anda bahwa halal bihalal bukanlah tradisi yang berasal dari Arab, meskipun namanya terdengar demikian? Dilansir dari laman Kemenko PMK, berikut empat fakta mengenai Halal Bihalal yang sudah menjadi tradisi di Indonesia setiap momen perayaan IdulFitri:
1. Tradisi Asli Indonesia
Banyak orang mengira halal bihalal merupakan istilah yang lahir dari tradisi Islam di Timur Tengah. Padahal, istilah ini sepenuhnya lahir dan berkembang di tanah air. Kata “halal bihalal” memang mengandung unsur serapan dari bahasa Arab, yakni kata “halal” dan sisipan “bi” yang berarti “dengan.” Namun, perpaduan kata tersebut menjadi sebuah istilah yang unik dan hanya dikenal di Indonesia.
Bukti kuatnya, kata halal bihalal bahkan telah resmi dibakukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Di sana, halal bihalal didefinisikan sebagai kegiatan saling memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, yang lazimnya diselenggarakan di suatu tempat, seperti aula atau auditorium, oleh sekelompok orang. Istilah ini juga bermakna silaturahmi.
2. Dua Versi Kisah di Balik Lahirnya Istilah Halal Bihalal
Asal-usul istilah halal bihalal memiliki lebih dari satu versi cerita yang beredar di masyarakat.
Versi pertama merujuk pada catatan sejarah linguistik. Istilah serupa, yakni “alal behalal” dan “halal behalal,” telah tercatat dalam kamus Jawa-Belanda karya Dr. Th. Pigeaud yang diterbitkan pada 1938. Dalam kamus tersebut, “alal behalal” dimaknai sebagai aktivitas datang atau pergi dengan salam untuk memohon maaf kepada orang yang lebih tua atau orang lain setelah masa puasa, seperti saat Lebaran atau Tahun Baru Jawa. Sementara “halal behalal” diartikan sebagai datang atau pergi dengan salam untuk saling memaafkan di waktu Lebaran.
Adapun akar kemunculannya diyakini bermula dari seorang pedagang martabak asal India yang berjualan di kawasan Taman Sriwedari, Solo, sekitar tahun 1935 hingga 1936. Kala itu, martabak masih menjadi makanan yang asing bagi kebanyakan masyarakat Indonesia. Untuk menarik pembeli, pedagang tersebut bersama pembantunya mempromosikan dagangannya dengan seruan, “Martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal.” Sejak saat itu, istilah tersebut mulai populer di kalangan masyarakat Solo. Lama-kelamaan, istilah tersebut beralih fungsi menjadi sebutan untuk kegiatan berkunjung atau bersilaturahmi saat Lebaran, hingga berkembang menjadi acara saling bermaafan.
Versi kedua datang dari ranah sejarah kebangsaan. Tokoh sentral dalam kisah ini adalah KH Abdul Wahab Hasbullah, seorang ulama besar sekaligus pendiri Nahdatul Ulama. Pada tahun 1948, di tengah situasi politik yang penuh ketegangan antarpemimpin bangsa, KH Wahab menyarankan kepada Presiden Soekarno agar menggelar pertemuan silaturahmi yang diberi nama “halal bihalal” sebagai sarana mempererat kembali hubungan antartokoh politik yang pada saat itu masih memiliki konflik.
Saran itu pun diterima. Pada Hari Raya Idulfitri 1948, Bung Karno mengundang seluruh tokoh politik untuk hadir di Istana Negara dalam pertemuan bertajuk halal bihalal. Para tokoh politik akhirnya duduk semeja dan mulai menyusun kekuatan serta persatuan bangsa ke depan. Sejak peristiwa itu, berbagai instansi pemerintah di masa pemerintahan Bung Karno mulai menyelenggarakan halal bihalal secara rutin, dan tradisi ini perlahan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat, terutama umat muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama.
3. Makna yang Lebih Dalam dari Sekadar Berjabat Tangan
Halal bihalal tidak bisa dipahami secara harfiah kata per kata. Untuk menangkap maknanya, perlu ditelusuri akar kata “halal” dalam bahasa Arab, yakni “halla,” yang mengandung tiga pengertian: mengurai benang yang kusut, mengendapkan air yang keruh, dan menghalalkan sesuatu.
Dari ketiga makna itu, halal bihalal dapat dipahami sebagai upaya untuk mengurai segala kekusutan hubungan, menjernihkan kekeruhan yang muncul akibat kesalahan dan kekhilafan, sehingga semuanya kembali bersih seperti sediakala. Dengan kata lain, semua kesalahan melebur, hilang, dan hubungan antarmanusia kembali seperti sedia kala.
4. Jejak Tradisi Sejak Era Mangkunegara I
Jauh sebelum istilah halal bihalal dikenal luas, tradisi serupa diyakini sudah dipraktikkan sejak zaman Mangkunegara I, yang juga dikenal sebagai Pangeran Sambernyawa. Seusai salat Idulfitri, sang pangeran mengumpulkan seluruh punggawa dan prajuritnya di balai istana untuk menggelar pertemuan serentak. Tujuannya antara lain menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, sekaligus mempererat ikatan antara pemimpin dan bawahannya.
Dalam pertemuan itu, dilangsungkan tradisi sungkem, yakni ungkapan penghormatan sekaligus permohonan maaf secara langsung kepada raja dan permaisuri, yang dilakukan seluruh punggawa dan prajurit secara tertib. Tradisi yang dijalankan Pangeran Sambernyawa ini kemudian menginspirasi berbagai organisasi Islam untuk mengadopsinya dengan nama yang kini kita kenal: halal bihalal.
Hingga hari ini, halal bihalal terus hidup dan dirayakan oleh jutaan masyarakat Indonesia sebagai tradisi yang mempererat tali silaturahmi dan menjadi sarana saling memaafkan antarsesama. (ACH)