JAKARTA — Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial AT (14) yang berujung meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026). Korban yang merupakan pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) dilaporkan meninggal setelah kepalanya dipukul menggunakan helm oleh pelaku.
Berikut empat fakta mencengangkan terkait kasus tersebut:
1. DPR Mendesak Pertanggungjawaban Pidana
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai tindakan penganiayaan yang dilakukan Bripda MS terhadap anak di bawah umur sebagai perbuatan brutal. Ia menegaskan peristiwa ini mencoreng nama baik kesatuan Brimob Polri. Karena itu, DPR mendorong agar proses hukum tidak berhenti pada sanksi etik semata.
“Tidak sekadar sanksi etik ya sanksi etik yang mungkin PTDH (pemecatan), tetapi setelah PTDH harus ada pertanggungjawaban pidana karena anak tersebut hilang nyawanya, dan peristiwa ini sungguh sangat melukai rasa keadilan,” kata Rudianto saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (22/2/2026), seperti dilansir CNN Indonesia.
2. Kronologi Versi Keluarga Korban
Berdasarkan pengakuan ayah korban, Rijki Tawakal, yang dilansir Kompas.id, kejadian bermula pada Kamis pagi, 19 Februari 2026. Kakak korban, NKT (15), bersama adiknya AT (14), masing-masing berangkat mengendarai sepeda motor. Sekitar 10 menit kemudian, NKT kembali ke rumah dalam kondisi terluka dan menyampaikan bahwa adiknya dipukul anggota Brimob.
Rijki kemudian menuju lokasi kejadian yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah. Namun, AT telah dibawa ke rumah sakit. Di sana, korban ditemukan dalam kondisi luka berat. Rijki sempat mendapat informasi bahwa anaknya tertabrak mobil polisi, tetapi tidak dapat memastikan kebenarannya karena petugas pengantar sudah meninggalkan lokasi. Rijki lalu mendatangi asrama Brimob. NKT mengaku mengenali wajah anggota yang memukul AT dan menunjuk Bripda MS, meski tuduhan itu dibantah. Setelah kembali ke lokasi kejadian, mereka menemukan bagian helm taktikal. Pada pukul 13.00 WIT, AT dinyatakan meninggal dunia.
3. Kronologi Menurut Kepolisian
Versi kepolisian yang juga dilansir dari Kompas.id menyebutkan bahwa, regu patroli satuan Brimob Kompi I Batalyon C tengah melaksanakan tugas patroli pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIT. Sekitar pukul 02.00 WIT, anggota menerima laporan adanya keributan di wilayah Fiditan Atas. Di lokasi tersebut, petugas, termasuk Bripda MS membubarkan aksi balap liar.
Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dikendarai AT dan NKT melintas dengan kecepatan tinggi. Bripda MS mengayunkan helm taktikal yang mengenai pelipis AT hingga terjatuh. NKT ikut terjatuh akibat tertabrak motor yang dikendarai AT.
4. Polda Maluku Pastikan Proses PTDH Transparan
Kepolisian Daerah Maluku memastikan proses pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS berjalan segera dan terbuka. Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan sidang etik akan segera digelar.
“Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), diproses secara cepat dan transparan,” ujar Dadang, dikutip dari ANTARA, Minggu (22/2/2026).