Sebuah peristiwa tragis yang mengguncang hati masyarakat Toraja terjadi di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Pada Jumat (5/12/2025), eksekusi lahan sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Makale berujung pada pembongkaran paksa Tongkonan Ka’pun – rumah adat ikonik berusia sekitar 300 tahun – beserta 10 bangunan lainnya.
Insiden ini tidak hanya merobohkan struktur fisik, tapi juga memicu bentrokan yang melukai belasan warga dan meninggalkan luka budaya yang sulit disembuhkan. Apa yang seharusnya menjadi penyelesaian hukum malah menjadi simbol konflik antara hukum negara dan kearifan lokal, memicu gelombang protes nasional atas hilangnya warisan leluhur.
Kronologi Eksekusi yang Berujung Bentrokan
Sengketa lahan ini bermula dari klaim kepemilikan tanah adat antara keluarga Tongkonan Ka’pun dan pihak lain, yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun. PN Makale, melalui surat eksekusi Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 yang ditandatangani Ketua PN Medi Rapi Randa Batara pada 1 Desember 2025, memutuskan bahwa lahan tersebut menjadi milik Sarra cs.
Eksekusi dijadwalkan pada 4 Desember, tapi tertunda semalam karena penolakan warga. Pagi 5 Desember, ratusan aparat gabungan – termasuk Polres Tana Toraja, Brimob Parepare, TNI, dan Satpol PP – mendatangi lokasi pukul 10.13 WITA, didampingi satu unit ekskavator.
Suasana langsung memanas. Keluarga pemilik tongkonan, didukung mahasiswa dan tokoh adat, membentuk blokade dengan lemparan batu dan petasan untuk menghalangi eksekusi. Bentrokan pecah sekitar pukul 13.19 WITA, dengan aparat menggunakan peluru karet dan gas air mata untuk membubarkan massa.
Pada pukul 13.25 WITA, panitera PN Makale membacakan putusan, dan ekskavator mulai beraksi. Dalam waktu kurang dari satu jam, Tongkonan Ka’pun runtuh, disusul enam lumbung padi (alang), dua rumah Toraja lainnya, dan dua rumah semi-permanen. Total 11 bangunan hancur total.
Belasan warga dilaporkan luka, termasuk luka bacok, tusuk, dan memar akibat peluru karet. Beberapa di antaranya dirawat di RSUD Dr. F.K. Kalimbo Toraja. Tidak ada korban jiwa, tapi trauma fisik dan mental meninggalkan bekas mendalam.
Tongkonan Ka’pun, Lebih dari Sekadar Rumah Adat
Tongkonan Ka’pun bukan bangunan biasa. Berikut fakta-fakta menarik yang membuat hilangnya tongkonan ini begitu tragis:
1. Usia dan Arsitektur Ikonik
Dibangun sekitar abad ke-18 (kurang lebih 300 tahun lalu), tongkonan ini adalah contoh sempurna arsitektur Toraja tradisional. Dibuat dari kayu jati, bambu, dan atap lumbung berbentuk tanduk kerbau (simbol kekayaan dan status sosial). Ukiran pa’tedong (kerbau) dan pa’barre allo (ular) di dindingnya menceritakan sejarah leluhur keluarga, termasuk migrasi dari era kerajaan kecil Toraja.
2. Simbol Identitas dan Ritual
Bagi masyarakat Toraja, tongkonan adalah “rumah roh” – pusat ritual Rambu Solo (upacara kematian) dan musyawarah keluarga. Ka’pun pernah menjadi tempat penobatan pemimpin adat dan penyimpanan pusaka keluarga. Hilangnya tongkonan ini berarti putusnya “garis hidup” spiritual bagi keturunan.
3. Nilai Ekonomi dan Pariwisata
Sebelum roboh, Ka’pun menjadi daya tarik wisata budaya, dikunjungi ratusan turis per bulan. Arsitekturnya unik dengan fondasi batu tongkon (batu sakral) yang ditemukan selama eksekusi, simbol kepemilikan adat. Penghancuran ini berpotensi rugikan pariwisata Toraja hingga miliaran rupiah, karena tongkonan seperti ini langka dan terdaftar sebagai warisan budaya tidak berwujud UNESCO.
4. Konflik Hukum vs Adat
Sengketa ini menyoroti ketegangan antara hukum positif (UU Perdata) dan hukum adat Toraja. Keluarga Ka’pun mengklaim lahan sebagai tanah ulayat (adat), tapi pengadilan memihak klaim perdata. Saat eksekusi, ditemukan batu sakral yang membenarkan klaim adat, tapi terlambat. Ini bukan kasus pertama; sejak 2020, setidaknya 5 tongkonan lain di Toraja roboh karena sengketa serupa, memicu kritik dari aktivis budaya.