Industri keuangan digital Indonesia tengah diguncang gelombang perlawanan hukum besar-besaran. Tak tanggung-tanggung, lebih dari 40 perusahaan pinjaman online (Pinjol) resmi “menyerang balik” dengan menyeret Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke meja hijau.
Meja pendaftaran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berhenti bekerja hingga larut malam pada Kamis (9/4/2026). Pasalnya, puluhan perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech P2P Lending) secara serentak mendaftarkan keberatan atas putusan berani yang dikeluarkan oleh KPPU.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa sudah ada lebih dari 40 gugatan yang masuk dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi. “Pendaftaran berlangsung hingga malam hari mengingat jumlah pemohon yang signifikan dengan volume berkas yang cukup besar,” ungkap Andi.
Akar Masalah: Tuduhan Kartel Suku Bunga
Perlawanan massal ini dipicu oleh Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar UU Larangan Praktik Monopoli.
Pokok tuduhannya sangat serius: perjanjian penetapan harga (price fixing) atas biaya layanan pinjaman online. Akibatnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda beragam dengan nilai total mencapai Rp755 miliar. Sebanyak 52 perusahaan di antaranya bahkan dijatuhi denda minimal Rp1 miliar per perusahaan.
Daftar Nama Besar yang Menggugat
Sederet pemain kunci di ekosistem digital tanah air terpantau ikut dalam barisan penggugat, di antaranya:
-
PT Kredit Pintar Indonesia
-
PT Julo Teknologi Finansial
-
PT Amartha Mikro Fintek
-
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
-
PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash)
-
… serta puluhan entitas lainnya.
Para perusahaan ini menempuh jalur hukum sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2021 untuk membatalkan vonis bersalah dari KPPU tersebut.
Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yang dipimpin oleh Anton Rizal Setiawan untuk mengadili perkara besar ini. Andi Saputra menegaskan bahwa pengadilan berkomitmen untuk memeriksa kasus ini secara akuntabel demi kepastian hukum di sektor persaingan usaha.