JAKARTA — Sebanyak 48 ribu pekerja di Provinsi Sulawesi Utara masih belum bisa menikmati Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kendala pencairan BSU kembali mengemuka di wilayah Sulawesi Utara.
Dari total sekitar 114 ribu tenaga kerja yang telah masuk dalam daftar calon penerima bantuan, hanya sebagian yang memenuhi kelengkapan administrasi.
Sisanya—sekitar 48 ribu pekerja—masih belum melaporkan data rekening bank, yang menjadi krusial dalam proses distribusi bantuan tunai tersebut.
Para pekerja tersebut belum memiliki atau melengkapi nomor rekening bank Himbara, yang menjadi syarat utama pencairan bantuan dari pemerintah pusat.
“Kita sudah bekerja sama dengan perbankan untuk pembukaan rekening kolektif dan ini masih proses.”
“Bagi pemberi kerja seperti yang disampaikan kakanwil tadi, kami berharap mereka segera secara mandiri, ada link yang sudah kita siapkan untuk update nomor rekening.”
“Nomor rekening harus bank Himbara,” jelas Murniati, Senin (1/7/2025), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulut.
Langkah percepatan terus diupayakan BPJS Ketenagakerjaan dengan menggandeng Himbara guna memfasilitasi pembukaan rekening massal bagi pekerja yang belum memilikinya.
Upaya ini dimaksudkan untuk menghindari keterlambatan pencairan bantuan, yang direncanakan berlangsung secara bertahap hingga akhir Juli 2025.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong para pemberi kerja untuk lebih aktif melakukan pembaruan data karyawan melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Verifikasi data yang akurat akan mempercepat proses pencairan dana oleh kementerian yang berwenang.
Pemerintah menargetkan agar BSU ini bisa segera tersalurkan demi mendukung daya beli masyarakat dan mengurangi tekanan ekonomi, khususnya di kalangan pekerja rentan.***