SULUT – Tim Quick Response (QR-8) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan berbahaya berupa sianida (CN) dan minuman keras (miras) ilegal di perairan Manado, Sulawesi Utara. Dalam penindakan ini, diamankan barang bukti dengan nilai mencapai Rp654.591.040.
Wakil Komandan Kodaeral VIII, Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto, S.E., M.Sc., mewakili Komandan Kodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Joglo Kodaeral VIII, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan informasi intelijen akurat mengenai aktivitas penyelundupan barang ilegal dari luar negeri yang masuk ke wilayah perairan Manado, tim QR-8 segera bergerak. Mereka berkoordinasi dengan unsur yang siaga di Pelabuhan KSOP Manado, lalu melakukan pengejaran menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB).
“Setelah berhasil dihentikan, ditemukan satu orang nakhoda dan dua orang anak buah kapal (ABK) di atas kapal yang memuat barang berbahaya berupa sianida (CN) serta minuman keras ilegal,” ujar Wadan Kodaeral VIII.
Petugas menyita 13 karung sianida (CN) dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram, sehingga totalnya kurang lebih 650 kilogram. Selain itu, diamankan tiga dus minuman keras ilegal. Kapal jenis pumpboat bernama Fadil Boy beserta seluruh awak dan barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Kodaeral VIII untuk pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.
Sianida merupakan bahan kimia beracun dengan tingkat toksisitas tinggi yang kerap disalahgunakan untuk penambangan ilegal maupun aktivitas terlarang lainnya. Sementara itu, peredaran miras ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
Tindakan tegas ini sejalan dengan program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan komitmen TNI AL dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia. “TNI AL akan terus menindak tegas pelaku pelanggaran dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pernyataan resmi tersebut.
Penggagalan ini menjadi bukti nyata kewaspadaan dan respons cepat TNI AL dalam menjaga kedaulatan maritim, mencegah masuknya barang berbahaya, serta melindungi masyarakat dari ancaman bahan kimia beracun dan produk ilegal. Penyelidikan lanjutan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.