JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Divice Management (CDM), Rabu (13/5/2026).
Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun,” ucap JPU Roy Riadi.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5,6 triliun, terdiri dari Rp809 miliar penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4,8 triliun.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah—yang sebelumnya telah divonis bersalah.
Kerugian negara awalnya diperkirakan Rp2,1 triliun, namun dalam putusan terhadap Ibrahim Arief, hakim menyebut angka itu meningkat menjadi Rp5,2 triliun akibat mark up harga hingga Rp4 juta per unit dari 1,1 juta lebih Chromebook yang diadakan. Ditambah pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak bermanfaat, total kerugian negara mencapai Rp5,2 triliun.