Penyidikan kasus dugaan suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan oknum pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin terus meluas. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti bernilai fantastis berupa kepingan emas murni hingga tumpukan uang tunai mata uang asing dari serangkaian penggeledahan di berbagai kota.
Salah satu temuan signifikan diperoleh saat penyidik menggeledah kediaman seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (11/8/2026) hingga Rabu (12/8/2026).
Juru Bicaranya KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari rumah oknum tersebut, tim berhasil menyita logam mulia (LM) berbobot total 1,3 kilogram beserta uang tunai senilai Rp100 juta.
“Dari penggeledahan di kediaman pemeriksa pajak di Malang, penyidik mengamankan barang bukti berupa logam mulia emas seberat 1,3 kg yang terbagi dalam beberapa kepingan terkemas rapi, serta uang tunai Rp100 juta,” terang Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Penggeledahan Marathon di Berbagai Daerah
Tidak hanya di Malang, Safari penggeledahan KPK juga menyasar sejumlah titik strategis lainnya, seperti Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, dan Surabaya. Dari lokasi-lokasi tersebut, disita berbagai dokumen krusial dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, operasi penyisiran di wilayah Bandung dan Tangerang juga membuahkan hasil signifikan:
-
Bandung: Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk valuta asing sebesar USD 110 ribu.
-
Tangerang: Penggeledahan di rumah kediaman pegawai Ditjen Pajak menghasilkan barang bukti tunai USD 40 ribu (setara Rp700 juta lebih).
“Seluruh barang bukti yang disita kini telah diamankan oleh tim penyidik untuk ditelaah dan dianalisis keterkaitannya dengan konstruksi perkara,” imbuh Budi.
Terbitkan 3 Sprindik Baru dan Jerat Pasal TPPU
Pengembangan kasus ini menandai babak baru. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa KPK telah resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Tiga fokus penyidikan tersebut meliputi tindak pidana pemberian suap kepada pejabat negara, penerimaan suap/gratifikasi, hingga indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Awal Mula Skandal Suap Restitusi Pajak Rp 48 Miliar
Skandal ini berawal dari permohonan restitusi PPN Lebih Bayar Tahun Pajak 2024 yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal yang diajukan mencapai Rp49,47 miliar, yang kemudian dikoreksi menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam proses pemeriksaan permohonan tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk memuluskan pencairan restitusi. Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari lalu.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama:
-
Mulyono — Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin (ditangkap saat OTT).
-
Dian Jaya Demega (DJD) — Anggota tim pemeriksa/fiskus KPP Madya Banjarmasin.
-
Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) — Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.



