Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur Malaysia menegaskan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kemanusiaan penuh terhadap seorang anak laki-laki WNI berusia 10 tahun. Bocah malang tersebut terjaring dalam operasi penertiban imigrasi yang digelar otoritas Malaysia di Melaka.
Sekretaris I/Pelaksana Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Fatimah Marylin, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak perwakilan RI memang belum menerima notifikasi formal dari Pemerintah Malaysia karena proses investigasi awal masih berlangsung.
“Sesuai prosedur umum di Malaysia, notifikasi resmi kepada perwakilan negara asal baru akan diterbitkan setelah proses penyelidikan usai. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh warga asing, termasuk WNI,” terang Fatimah saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Siapkan Shelter Khusus dan Cari Keluarga di Indonesia
Fatimah menekankan bahwa penanganan WNI di bawah umur memiliki perlakuan khusus. Begitu proses pemeriksaan dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) selesai, KBRI akan langsung memfasilitasi pendampingan dan menyiapkan tempat tinggal yang aman.
“Untuk anak di bawah umur, KBRI akan menerima notifikasi agar anak tersebut dapat diserahkan dan ditempatkan di shelter binaan KBRI, terutama jika tidak ditemukan wali atau orang tuanya dalam rombongan yang ditangkap,” ujar Fatimah.
Selama berada di shelter, KBRI akan melacak keberadaan keluarga terdekat korban di Tanah Air. Pihaknya juga berkomitmen membantu penerbitan dokumen keimigrasian seperti Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan Check Out Memo (COM) agar sang anak bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
Kisah Pilu di Balik Penggerebekan Proyek Melaka
Mengutip laporan majalah Harian Metro Malaysia, nasib pilu bocah 10 tahun ini terungkap dalam Operasi Penguatkuasaan Bersepadu (Ops Kutip) yang menyasar kawasan proyek pembangunan di Bukit Baru, Melaka, Rabu (12/8/2026).
Saat petugas gabungan merazia lokasi, anak tersebut ditemukan tengah menjaga warung kelontong kecil di area proyek bersama neneknya yang berusia 58 tahun. Sang nenek mengaku hanya membantu menjaga warung sementara waktu karena ibu dari anak tersebut sedang pergi pulang ke Indonesia.
Di balik keterbatasannya, bocah yang sudah lebih dari satu tahun menetap di Malaysia ini tidak pernah mengecap pendidikan formal dan hanya belajar secara daring. Dalam proses pemeriksaan, ia melontarkan pengakuan polos yang menyayat hati: ia sangat ingin pulang ke Indonesia, namun tidak memiliki cukup uang.
Lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen identitas dan izin tinggal yang sah, bocah tersebut beserta sang nenek dan 57 warga negara asing lainnya (sebagian besar dari Bangladesh, Myanmar, dan Pakistan) kini diamankan di Depot Imigrasi Machap Umboo, Alor Gajah, untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.



