BANDUNG – Kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan pria berinisial A (20) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (9/8/2026) dini hari.
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/8/2026), A dihadirkan bersama dua orang yang berada di dalam mobil saat kejadian.
Polisi menyebut A merupakan pengemudi mobil sedan yang menabrak sepeda motor Aiptu Asep.
Tersangka Akui Berada di Bawah Pengaruh Alkohol
Dalam keterangannya, A mengakui bahwa dirinya dalam kondisi terpengaruh alkohol ketika mengendarai mobil tersebut.
Ia juga mengatakan dua rekannya yang berada di dalam kendaraan turut mengonsumsi minuman beralkohol.
Sebelum kecelakaan A bersama sejumlah rekannya berada di sebuah kafe di kawasan Simpang Lima, Bandung.
Setelah itu, A mengaku meminjam mobil milik temannya untuk mencari rokok.
Mobil tersebut kemudian dikendarai A hingga menuju Jalan Merdeka.
Di lokasi tersebut, kendaraan yang dikemudikannya menabrak sepeda motor yang ditunggangi Aiptu Asep dari arah belakang.
Mengaku Tidak Menyadari Terjadi Tabrakan
Saat dimintai keterangan, A mengatakan dirinya tidak menyadari telah menabrak Aiptu Asep.
Ia juga mengaku tidak sempat melakukan pengereman sebelum kendaraan tersebut menghantam sepeda motor korban.
A bahkan menyatakan tidak mengingat secara jelas momen terjadinya benturan.
Setelah kejadian, ia justru kembali ke kawasan Simpang Lima untuk menemui teman-temannya.
Dari sana, A kemudian pulang ke tempat kosnya. Mobil yang digunakan dalam kecelakaan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya di kawasan yang sama.
Polisi Tetapkan A sebagai Tersangka
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan penetapan A sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.
Polisi menggunakan rekaman CCTV, keterangan saksi, serta analisis kecelakaan dan metode penyelidikan lainnya untuk mengungkap siapa yang mengemudikan kendaraan saat insiden terjadi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan A sebagai pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan.
Polisi juga memastikan dua anggota TNI yang berada di dalam mobil saat kejadian tidak ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kendaraan yang digunakan A diketahui merupakan mobil milik salah seorang anggota TNI tersebut dan dipinjam sebelum kecelakaan terjadi.
Kasus Masih Berproses Hukum
Saat ini A telah ditahan di Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi penyidikan terkait kecelakaan yang menyebabkan Aiptu Asep meninggal dunia.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah Aiptu Asep, anggota Polrestabes Bandung, meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari saat mengendarai sepeda motor di Jalan Merdeka.
Dengan ditetapkannya A sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.***


