JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencermati isu dugaan pelanggaran dan praktik korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat, Jawa Barat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya membuka ruang koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).
“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong dan terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemen Imipas,” ujar Setyo kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah muncul dorongan dari masyarakat sipil dan kalangan akademisi agar dugaan korupsi di Lapas Cibinong turut ditelusuri KPK.
Sorotan terhadap Lapas Cibinong menguat setelah muncul dugaan adanya fasilitas khusus atau hunian mewah bagi warga binaan tertentu.
Keberadaan fasilitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya transaksi atau pungutan untuk memperoleh layanan di luar ketentuan standar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengingatkan bahwa fasilitas khusus dapat menjadi celah terjadinya transaksi antara warga binaan dan petugas.
“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu. Di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Budi.
KPK menilai dugaan fasilitas di luar standar perlu ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Dalam pengelolaan lapas, KPK telah memetakan sejumlah area yang dinilai memiliki kerawanan terhadap praktik korupsi.
Potensi tersebut antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan kewenangan, serta persoalan pengadaan barang dan jasa.
Perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu juga menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam sistem pemasyarakatan.
KPK menegaskan seluruh warga binaan semestinya memperoleh hak dan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya keistimewaan tertentu.
Untuk dugaan yang berkaitan dengan Lapas Cibinong, KPK menyatakan menghormati proses pendalaman yang sedang dilakukan oleh lembaga berwenang.
Apabila proses tersebut menemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.***