JAKARTA – Ombudsman RI siap membuka hasil pemeriksaan Lapas Kelas IIA Cibinong kepada DPR RI sebagai bagian dari pengawasan pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan lembaganya memiliki sejumlah informasi dari pemeriksaan langsung di Lapas Cibinong.
Namun, hingga Senin, 28 September 2026, Ombudsman belum menerima undangan resmi Komisi XIII DPR RI untuk menghadiri RDP.
Syafrida menegaskan Ombudsman tetap menghormati kewenangan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Kami memandang hubungan kelembagaan kedua institusi sebagai bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Ombudsman memiliki sejumlah informasi hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dapat disampaikan kepada DPR RI,” kata Syafrida lewat keterangannya.
Temuan tersebut dinilai dapat menjadi bahan bagi DPR dalam melihat persoalan tata kelola dan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.
Di sisi lain, Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan audit terhadap lapas di seluruh Indonesia.
Menurut Yan, audit diperlukan untuk memastikan pelaksanaan standar operasional prosedur berjalan dan berbagai persoalan pemasyarakatan dapat dibenahi.
Komisi XIII, kata Yan, sebelumnya telah mendorong pemeriksaan terhadap SOP lapas dalam pembahasan bersama pemerintah terkait anggaran.
Ia juga menyebut laporan mengenai fasilitas khusus bagi warga binaan bukan persoalan yang baru muncul dalam sistem pemasyarakatan.
Informasi yang diterima Yan menyebut adanya bangunan dan fasilitas tertentu di sejumlah lapas yang diduga memberikan pelayanan khusus kepada narapidana tertentu.
Fasilitas yang disorot antara lain sarana olahraga, perumahan, serta bangunan tertentu yang disebut dibangun dengan dukungan warga binaan.
“Memang di beberapa lapas sudah banyak laporan dari masyarakat kalau ada bangunan-bangunan khusus.”
“Yang memberikan pelayanan khusus juga kepada tahanan-tahanan yang mungkin mampu membayar dan memberikan kontribusi,” katanya.
Sorotan DPR tidak berhenti pada fasilitas khusus karena muncul pula informasi mengenai dugaan lapas yang digunakan untuk kegiatan produksi narkoba.
Atas berbagai persoalan tersebut, Yan meminta audit dilakukan secara menyeluruh dengan mencakup kondisi fisik, personel, serta sistem pengawasan.
“Pertama adalah yang dilakukan ke depan audit fisik, kemudian yang kedua audit personelnya. Kemudian audit standardisasi pengawasan dan pengelolaan lapas-lapas di seluruh Indonesia,” katanya.
Pemeriksaan menyeluruh diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi aktual lapas sekaligus memperkuat sistem pengawasan pemasyarakatan.
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong berpotensi menjadi salah satu bahan pembahasan apabila lembaga tersebut dipanggil dalam RDP Komisi XIII DPR RI.***