JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Perkara tersebut diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden Pemilu 2024.
Perkembangan terbaru menunjukkan pemeriksaan perkara bergerak ke tahap pembuktian dengan sidang lanjutan pada Rabu, 30 September 2026.
Melalui akun Instagram, Denny mengunggah undangan dari MK untuk menghadiri iidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan para pemohon.
MK juga akan mengesahkan alat bukti tambahan yang disampaikan pemohon dalam persidangan tersebut.
Perubahan tahapan ini menjadi perhatian karena sebelumnya putusan sela perkara dijadwalkan pada 28 September 2026.
Dalam skema awal, pembuktian baru dilakukan apabila MK menyatakan perkara dapat diteruskan setelah agenda putusan sela tersebut.
Namun, informasi terbaru mengenai agenda sidang menunjukkan perkara kini memasuki pembuktian pada 30 September.
Karena itu, penyebutan “tanpa putusan sela” perlu dilakukan secara hati-hati hingga terdapat dokumen atau risalah resmi MK mengenai tahapan pada 28 September.
Laman risalah MK yang tersedia sebelumnya mencatat sidang 21 dan 23 September untuk perkara tersebut, sementara agenda terbaru mengarah pada pembuktian pemohon.
Pada sidang 23 September, KPU memberikan jawaban sebagai Termohon bersama keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait.
KPU antara lain mempersoalkan kewenangan MK karena menilai masalah syarat pendidikan Gibran berkaitan dengan sengketa proses pemilu.
KPU juga menyampaikan pandangan bahwa permohonan tersebut masuk dalam kategori pemakzulan berdasarkan substansi tuntutan yang diajukan pemohon.
Para pemohon sendiri meminta MK menguji keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan berlangsung.
Mereka mendalilkan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Permohonan tersebut juga meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres hingga pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Selain itu, pemohon meminta mekanisme pengisian jabatan wakil presiden dijalankan sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 apabila permohonan dikabulkan.
Di sisi lain, proses persidangan belum menghasilkan putusan akhir yang menentukan substansi permohonan tersebut.
Tahap pembuktian pada 30 September akan menjadi kesempatan bagi pemohon menghadirkan ahli, saksi, serta memperkuat dalil melalui alat bukti tambahan.
Perkembangan tersebut membuat perkara sengketa syarat pendidikan Gibran memasuki fase pemeriksaan yang lebih substantif.***