JAKARTA – Komisi XIII DPR RI buka suara soal penonaktifan lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong setelah sidak Ombudsman RI. Persoalan ini dibahas dalam RDP bersama Ditjenpas Kemenimipas, Senin (28/9/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Dirjenpas Mashudi serta Kalapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto. Pertemuan tersebut digelar untuk meminta penjelasan terkait temuan Ombudsman dan langkah internal yang telah diambil Kemenimipas.
Willy memastikan RDP dapat dimulai setelah jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum. Ia menyebut seluruh delapan fraksi di Komisi XIII telah mengirimkan perwakilan.
“Berdasarkan laporan sekretariat, sudah hadir, sudah lengkap ini ya 8 fraksi 20 anggota, jadi rapat bisa kita mulai,” ujar Willy saat membuka rapat.
Namun, Ombudsman RI yang melakukan sidak di Lapas Cibinong belum hadir dalam rapat tersebut. Willy menjelaskan, pemanggilan Ombudsman masih terkendala prosedur karena lembaga tersebut merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI, bukan Komisi XIII.
Menurut Willy, Komisi XIII masih harus mendapatkan persetujuan dari komisi yang menjadi mitra kerja Ombudsman sebelum dapat memanggil lembaga tersebut dalam rapat.
“Surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman. Jadi Ombudsman, Ibu-Bapak, bukan mitra Komisi XIII, jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin,” katanya.
Di sisi lain, Kemenimipas sebelumnya telah mengambil langkah dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Penonaktifan itu mencakup Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum yang menangani Barang Milik Negara (BMN).
Penonaktifan dilakukan setelah temuan Ombudsman dalam sidak di lapas tersebut. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengumumkan keputusan tersebut saat meninjau Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026).
Rudi mengatakan penonaktifan dilakukan atas instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk mendukung proses investigasi internal terhadap temuan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” tegas Rudi.
Kemenimipas bersama Ditjenpas kemudian menyiapkan pemeriksaan internal untuk mengetahui penyebab serta proses munculnya temuan yang menjadi perhatian Ombudsman. Pemeriksaan tersebut juga akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik maupun aturan disiplin.
Rudi memastikan sanksi akan diberikan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran oleh oknum di lingkungan Lapas Cibinong.
“Kita akan selidiki semuanya,” kata Rudi.
Dalam RDP Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026, rincian mengenai temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong belum dipaparkan secara terbuka. Komisi XIII masih mendalami persoalan tersebut bersama jajaran Kemenimipas.
Kehadiran Ombudsman dalam pembahasan lanjutan juga masih menunggu proses administratif di DPR. Dengan demikian, detail temuan yang menjadi dasar penonaktifan lima pejabat Lapas Cibinong masih menjadi bagian dari proses pendalaman.