JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal.
Langkah itu diambil setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim dalam sidak pada 23 September 2026.
Pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya.
Mereka adalah Kepala KPLP, Kepala Seksi Binadik, Kepala Seksi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan kelima pejabat diduga berkaitan dengan kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi, Sabtu (26/9/2026) dikutip Antara.
Rudi menyebut Kepala Urusan Umum ikut dinonaktifkan karena memiliki kewenangan terkait barang milik negara dan fasilitas di lingkungan lapas.
“Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujarnya.
Temuan Ombudsman
Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap dugaan adanya bangunan menyerupai kompleks hunian mewah yang dihuni warga binaan.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menyebut menemukan rumah dengan sofa, kulkas, televisi, meja makan hingga fasilitas kebugaran.
Ombudsman juga menyebut terdapat pembangunan simulator golf serta sejumlah mobil mewah di area yang diperiksa.
Selain fasilitas tersebut, Ombudsman menyoroti celah keamanan dan dugaan pungutan liar terhadap warga binaan.
Temuan itu menjadi dasar bagi Kementerian Imipas untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi Lapas Cibinong.
Pemeriksaan Diperluas
Rudi mengatakan pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imipas Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Ditjen Pemasyarakatan.
Tim Kementerian Imipas memeriksa rumah dinas, tempat pembuangan sampah, SAE, guest house hingga blok hunian warga binaan.
Sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman tidak ditemukan ketika tim Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan lapangan.
Perbedaan kondisi tersebut kini turut ditelusuri untuk mengetahui keberadaan dan pihak yang memindahkan barang-barang tersebut.
“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” kata Rudi.
Rudi bahkan mempertanyakan keberadaan sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi hasil pemeriksaan Ombudsman.
“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” ujarnya.
Puluhan Warga Binaan dan Pegawai Diperiksa
Kementerian Imipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.
Sekitar 50 pegawai Lapas Cibinong juga dijadwalkan memberikan keterangan untuk memperjelas kondisi dan penggunaan fasilitas.
Rangkaian pemeriksaan masih berlangsung dan akan diperluas sesuai temuan yang muncul selama proses verifikasi.
Jika ditemukan pelanggaran, pejabat atau pegawai terkait dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan yang menjadi salah satu rujukan adalah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” kata Rudi.
Dengan demikian, penonaktifan lima pejabat tersebut belum merupakan kesimpulan akhir mengenai pelanggaran, melainkan langkah untuk kepentingan pemeriksaan.***