JAKARTA – Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tidak hanya menindak oknum yang terlibat pungutan liar (pungli), tetapi juga membenahi fasilitas kerja dan hak dasar petugas di lapangan. Perbaikan kesejahteraan dinilai penting agar pemberantasan pungli di lingkungan imigrasi dan lembaga pemasyarakatan (lapas) dapat berjalan secara efektif.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menilai penindakan terhadap petugas yang menyalahgunakan kewenangan akan sulit berjalan maksimal apabila persoalan beban kerja dan kesejahteraan personel tidak ikut dibenahi.
Yan mencontohkan kondisi petugas imigrasi yang harus menjalankan tugas pengamanan dan pelayanan dalam waktu panjang, tetapi hak berupa tunjangan belum dibayarkan.
“Kami cek imigrasi saja, suruh jaga di Bandara Ngurah Rai Bali satu kali dua puluh empat jam, tapi tunjangannya tidak dibayar. Bagaimana orang tidak pungli? Ya pungli lah pasti,” ujar Yan.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pimpinan Kemenimipas. Namun, ia menegaskan persoalan kesejahteraan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pungli atau pelanggaran hukum lainnya.
Karena itu, Yan meminta jajaran Kemenimipas memperketat pengawasan internal sekaligus membersihkan kementerian dari oknum yang masih melakukan penyimpangan.
“Bersihkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dari tikus-tikus yang masih merizalela,” tegasnya.
DPR Soroti Perlakuan terhadap Warga Binaan
Sorotan Komisi XIII tidak hanya menyasar kesejahteraan petugas. Yan juga mempertanyakan adanya dugaan perbedaan perlakuan terhadap warga binaan di dalam lapas.
Ia menilai penempatan dan perlakuan terhadap narapidana harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan dipengaruhi oleh jenis perkara maupun kemampuan ekonomi seorang warga binaan.
Menurut Yan, seluruh warga binaan seharusnya memperoleh perlakuan sesuai ketentuan yang sama. Ia mempertanyakan kondisi ketika narapidana dengan perkara tertentu justru mendapatkan pembatasan lebih ketat, sementara terpidana yang dianggap merugikan negara dan masyarakat luas diduga dapat memperoleh keleluasaan.
“Jangan yang curi ayam kita masukkan di sel yang terisolasi, sedangkan yang mencuri dan merugikan negara, merugikan masyarakat banyak, justru masih bisa leluasa menghirup udara segar,” kritik Yan.
Ia meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem pengawasan, pola penempatan warga binaan, standar perlakuan di dalam lapas, hingga mekanisme kerja dan kesejahteraan pegawai.
Dengan demikian, pembenahan pemasyarakatan tidak berhenti pada penindakan terhadap kasus tertentu, tetapi juga menyentuh sistem yang memungkinkan terjadinya pelanggaran.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Sorotan tersebut muncul ketika Kemenimipas tengah mengambil langkah terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Inspektorat Jenderal Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak dan menemukan persoalan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal.
Penonaktifan dilakukan setelah Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memimpin pemeriksaan di lokasi atas instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan,” kata Rudi setelah meninjau Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Rudi memastikan pemeriksaan terhadap kelima pejabat tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Prosesnya mengacu pada kode etik serta mekanisme penegakan disiplin bagi pegawai negeri sipil.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan internal Kemenimipas terhadap temuan yang muncul setelah adanya laporan dan pemeriksaan Ombudsman.
Kanwil Bantah Ada Fasilitas Mewah
Sementara itu, isu mengenai dugaan fasilitas khusus bagi narapidana tertentu di Lapas Cibinong juga mendapat perhatian. Salah satu yang disorot adalah bangunan yang disebut-sebut sebagai fasilitas hunian mewah bagi terpidana berprofil tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno membantah adanya fasilitas mewah yang diberikan kepada warga binaan di dalam kompleks Lapas Cibinong.
Yudi juga membantah adanya fasilitas khusus yang ditempati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Menurut dia, bangunan yang menjadi sorotan merupakan Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Bangunan tersebut berada di kawasan perumahan dinas dan digunakan untuk mendukung program pembinaan, termasuk sebagai tempat beristirahat bagi warga binaan yang mengikuti kegiatan kerja asimilasi.
“Sampai detik ini belum ada temuan, khususnya Pak Ferdy Sambo,” kata Yudi di Lapas Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Meski membantah adanya fasilitas mewah, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan seluruh laporan dan aduan masyarakat tetap akan ditelusuri.
Pihak Kanwil juga memastikan sanksi akan diberikan apabila pemeriksaan nantinya menemukan bukti adanya pelanggaran terhadap aturan.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Komisi XIII DPR meminta pembenahan di lingkungan Kemenimipas dilakukan secara menyeluruh. Penindakan terhadap pelanggaran dinilai perlu berjalan bersamaan dengan perbaikan sistem pengawasan, fasilitas kerja, hak petugas, serta standar perlakuan terhadap warga binaan.