Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah drastis ini diambil sebagai respons cepat atas temuan dugaan penyimpangan yang diungkap oleh Ombudsman RI.
Kelima pejabat yang resmi dicopot sementara dari jabatannya meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum yang mengelola barang milik negara.
Pengumuman penonaktifan tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, usai memimpin investigasi lapangan maraton sejak Sabtu (26/9/2026) pagi atas perintah langsung Menteri Imipas, Agus Andrianto.
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri, kami tim pemeriksa internal Kemenimipas berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti secara mendalam seluruh temuan dari rekan-rekan Ombudsman,” tegas Rudi di Lapas Cibinong.
Tanggung Jawab Jabatan dan Pengusutan Tuntas
Rudi menjelaskan bahwa penonaktifan kelima pimpinan Lapas Cibinong tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan komprehensif. Kelimanya dinilai menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kondisi serta dinamika internal lapas yang berujung pada temuan Ombudsman.
Pemeriksaan intensif dijadwalkan bakal membedah secara rinci rentetan peristiwa, kronologi, hingga celah tata kelola yang memicu munculnya indikasi pelanggaran di dalam lapas.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman: Kalapas, KPLP, Kasibinadik, Kasikamtib, dan Kaur Umum. Semuanya akan kami selidiki tanpa terkecuali,” ujar Rudi.
Ancaman Sanksi Etik Hingga Hukuman Dinas
Kemenimipas menegaskan tidak akan mentoleransi bentuk pelanggaran apa pun yang merusak integritas institusi pemasyarakatan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti kuat adanya keterlibatan atau pembiaran oleh oknum, sanksi berat telah menanti.
“Arahan Pak Menteri sangat tegas dan jelas. Jika ada yang terbukti melanggar, kita memiliki aturan hukum, kode etik, dan sanksi disiplin dinas yang siap ditegakkan. Kami selidiki bagaimana peristiwa ini bisa terjadi hingga kondisi saat ini,” pungkas Rudi.