BOGOR — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia menemukan fasilitas yang disebut menyerupai hunian pribadi di lingkungan lapas. Di tengah temuan tersebut, perhatian kembali tertuju pada sejumlah narapidana kasus besar yang menjalani masa pidana di Lapas Cibinong.
Sidak Ombudsman yang dilakukan pada Rabu (23/9) menemukan sebuah bangunan dengan sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, dan kulkas. Saat pemeriksaan berlangsung, penghuni bangunan yang diduga merupakan warga binaan terlihat bergegas masuk dan bersembunyi di dalam kamar.
Selain fasilitas tersebut, laporan yang diterima Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga menyebut adanya sarana kebugaran hingga area mini golf di dalam kompleks Lapas Cibinong.
Temuan itu kemudian menjadi perhatian karena Lapas Cibinong diketahui dihuni sejumlah warga binaan dengan perkara yang menjadi sorotan publik. Beberapa di antaranya merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana, korupsi, hingga suap dan pemerasan.
Salah satu nama yang menjalani hukuman di Lapas Cibinong adalah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023. Ia menjalani hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Pemindahan tersebut dilakukan bersama dua terpidana lain dalam perkara yang sama, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal Wibowo dihukum delapan tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo, nama lain yang tercatat menjalani masa pidana di Lapas Cibinong adalah Harvey Moeis. Ia merupakan terpidana perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Harvey mulai menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025. Pelaksanaan eksekusi tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025. (Dieksekusi) ke Lapas Cibinong,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (28/10/2025).
Nama lainnya adalah Rahmat Effendi, mantan Wali Kota Bekasi yang terjerat perkara penerimaan suap dan pemerasan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Rahmat Effendi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Rahmat Effendi dieksekusi ke Lapas Cibinong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Agustus 2023.
Status Rahmat Effendi sebagai warga binaan Lapas Cibinong juga masih dikonfirmasi otoritas pemasyarakatan hingga Januari 2026.
“Kami sampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong, tidak dalam status program pembebasan bersyarat,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti.
Ditjenpas Beri Klarifikasi
Sorotan terhadap Lapas Cibinong mencuat setelah hasil sidak Ombudsman mengenai fasilitas di lingkungan lapas beredar. Namun, Ditjenpas memberikan penjelasan mengenai bangunan yang menjadi lokasi pemeriksaan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, mengatakan bangunan yang didatangi tim Ombudsman bukan merupakan hunian khusus bagi warga binaan.
Menurut Yudi, lokasi tersebut merupakan bagian dari area asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Di area itu terdapat sejumlah rumah dinas jabatan untuk pegawai.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi, Kamis (24/9).
Yudi juga menegaskan bahwa rumah-rumah yang berada di lokasi tersebut memiliki dasar administratif sebagai rumah dinas.
“Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, temuan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong masih menjadi bagian dari proses pendalaman antara Ombudsman RI dan Ditjenpas. Koordinasi dilakukan untuk mengevaluasi tata kelola fasilitas serta memastikan status dan fungsi bangunan yang menjadi objek pemeriksaan.
Di sisi lain, keberadaan sejumlah narapidana dengan perkara besar di Lapas Cibinong membuat pengawasan terhadap pengelolaan lapas kembali menjadi perhatian. Proses evaluasi antara Ombudsman dan Ditjenpas masih berlangsung.