JAKARTA — Pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, memicu langkah lanjutan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag tidak hanya mempertanyakan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut, tetapi juga akan memeriksa kembali status kelembagaan dan tata kelola pesantren yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii mengatakan, Kemenag akan berkoordinasi dengan kementerian yang menangani urusan pemasyarakatan untuk mengetahui proses hingga dasar pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi.
“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut,” kata Romo Syafii dalam keterangannya di Jakarta.
Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025. Pemerintah kemudian menyatakan proses tersebut tetap akan diinvestigasi untuk memastikan seluruh pemberian hak pemasyarakatan, termasuk remisi dan cuti menjelang bebas, telah dilakukan sesuai aturan.
Namun, Romo Syafii menegaskan Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk memberikan ataupun mencabut pembebasan bersyarat. Urusan tersebut berada dalam kewenangan sistem pemasyarakatan.
“Kita tidak memiliki kewenangan dalam hal pembebasan bersyarat. Itu merupakan kewenangan di bidang pemasyarakatan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemenag memiliki kewenangan dalam pembinaan dan penyelenggaraan pesantren. Karena itu, kasus Bechi menjadi dasar bagi kementerian untuk kembali memeriksa kondisi kelembagaan pesantren yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Romo Syafii telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pendidikan Pesantren melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap pesantren tersebut di Jombang.
Pemeriksaan akan mencakup status pendaftaran pesantren, Nomor Statistik Pesantren (NSP), badan hukum penyelenggara, hingga izin operasional. Seluruhnya akan dicocokkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren beserta aturan turunannya.
“Pengecekan ini bukan untuk menghakimi lembaga. Kita ingin memastikan bahwa setelah adanya perkara serius tersebut, status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri saat ini benar-benar memenuhi ketentuan dan mampu menjamin keselamatan santri,” ujarnya.
Kemenag juga akan melihat lebih jauh sistem pencegahan kekerasan yang diterapkan di lingkungan pesantren. Saluran pengaduan bagi santri dan wali santri serta mekanisme perlindungan internal akan menjadi bagian dari evaluasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan pesantren tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memiliki sistem yang mampu mencegah dan merespons kekerasan terhadap santri.
Romo Syafii menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual tidak boleh berhenti setelah pelaku menjalani proses hukum. Negara, kata dia, tetap memiliki tanggung jawab memastikan korban terlindungi dan santri memperoleh lingkungan pendidikan yang aman.
“Penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara harus memastikan korban terlindungi dan santri mendapatkan jaminan keamanan. Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan sekaligus tempat pembentukan akhlak. Karena itu, otoritas yang dimiliki pengasuh maupun pengelola pesantren tidak boleh berubah menjadi ruang untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Apabila evaluasi menemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian yang berada dalam kewenangan Kemenag, tindakan akan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, persoalan pembebasan bersyarat Bechi masih menjadi perhatian pemerintah. Selain Kemenag, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan akan menginvestigasi proses pemberian hak-hak pemasyarakatan kepada Bechi.