Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, resmi menghirup udara bebas usai mengantongi status Pembebasan Bersyarat (PB).
Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan atas keputusan sepihak, melainkan merujuk pada pertimbangan matang serta rekomendasi resmi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Selama mendekam di balik jeruji besi sejak ditahan pada 8 Juli 2022, anak kiai asal Jombang yang divonis 7 tahun penjara ini dinilai kooperatif dan menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.
“Menurut penilaian TPP, yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas serta aktif mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” ujar Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, Senin (21/9/2026).
Surat Keputusan (SK) PB untuk Mas Bechi sebenarnya telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham sejak 15 Agustus 2025. Terbitnya SK ini sekaligus menjawab alasan mengapa namanya absen dari daftar penerima remisi Kemerdekaan RI pada tahun tersebut.
Meski sudah melangkah keluar dari pintu Lapas Malang, Christo mengingatkan bahwa status hukum Mas Bechi belum sepenuhnya bebas murni.
“Untuk yang bersangkutan, hingga saat ini masih wajib menjalani program pembimbingan di bawah pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas),” tegas Christo. Ia menambahkan bahwa PB merupakan hak integrasi bagi setiap narapidana yang berhasil memenuhi seluruh syarat substantif maupun administratif.
Sebagai kilas balik, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Mas Bechi karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyerang kehormatan kesusilaan santriwatinya. Vonis tersebut terbilang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang kala itu meminta hukuman hingga 16 tahun penjara.