JAKARTA – Fenomena berburu uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 dengan cetakan tahun 2026 tengah ramai di kalangan warga dan kolektor.
Salah satu hal yang membuat uang tersebut menarik perhatian adalah adanya tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Uang tersebut tetap merupakan alat pembayaran yang sah. Namun, perbedaan tahun cetak dan tanda tangan pejabat yang tercantum pada uang membuat sebagian kolektor menganggapnya menarik untuk disimpan sebagai bagian dari koleksi.
Bank Indonesia (BI) menjelaskan, Rupiah TE 2022 merupakan uang Rupiah yang saat ini beredar dan terdiri atas pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
BI juga menerbitkan panduan TE 2022 yang memuat informasi mengenai ciri keaslian dan karakteristik uang tersebut.
Tahun Cetak Berbeda Jadi Perhatian
Fenomena uang TE 2022 dengan tahun cetak 2026 menjadi perhatian karena masyarakat dapat menemukan tahun pencetakan yang berbeda meski desain uangnya masih menggunakan seri TE 2022.
Dalam dunia numismatik, detail seperti tahun cetak, nomor seri, kondisi fisik, hingga tanda tangan yang terdapat pada uang dapat menjadi faktor yang diperhatikan kolektor. Karena itu, uang yang memiliki kombinasi tertentu bisa dianggap menarik untuk dikoleksi.
Namun, anggapan sebagai “rare item” tidak otomatis membuat uang tersebut memiliki harga jual tinggi. Kelangkaan dan harga koleksi bergantung pada jumlah yang beredar, tingkat permintaan, kondisi uang, serta kesediaan kolektor untuk membelinya.
Tanda Tangan Purbaya Jadi Sorotan
Nama Purbaya Yudhi Sadewa ikut menjadi perhatian karena tanda tangannya tercantum pada uang yang dicetak ketika ia masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Purbaya kemudian tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah digantikan Suahasil Nazara dalam reshuffle kabinet pada September 2026.
Pergantian tersebut membuat uang yang masih memuat tanda tangan Purbaya semakin menarik perhatian sebagian kolektor karena menjadi penanda periode tertentu.
Meski demikian, keberadaan tanda tangan pejabat pada uang Rupiah bukan berarti uang tersebut otomatis menjadi barang langka atau memiliki nilai berkali-kali lipat dari nominalnya.
BI Tetap Jadi Acuan Keaslian
Masyarakat yang menemukan uang dengan karakteristik tersebut tetap perlu memastikan keasliannya.
BI menegaskan bahwa Rupiah memiliki ciri-ciri keaslian yang dapat diperiksa, termasuk unsur pengaman yang terdapat pada uang kertas.
Dalam Buku Panduan Uang Rupiah TE 2022, BI menyediakan informasi mengenai ciri keaslian, standar kualitas uang, serta daftar Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Artinya, uang TE 2022 dengan cetakan 2026 tetap perlu diperlakukan sebagai uang Rupiah biasa selama belum ada ketentuan resmi yang menyatakan sebaliknya.
Bagi kolektor, nilai tambah justru dapat muncul dari karakteristik tertentu dan kondisi uang yang masih sangat baik.
Karena itu, uang dengan tahun cetak 2026 dan tanda tangan Purbaya bisa menjadi incaran kolektor, tetapi harga pasarnya tidak otomatis sama untuk setiap lembar.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap klaim di media sosial yang menyebut uang tertentu pasti bernilai jauh di atas nominal.
Sebelumnya, BI dan pemeriksa fakta juga telah beberapa kali meluruskan informasi palsu terkait desain maupun penerbitan uang Rupiah baru.***