Kepolisian Resor (Polres) Blitar meluruskan kabar viral di media sosial mengenai seorang warga Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, yang diisukan meninggal dunia akibat paparan dentuman sound horeg saat menonton karnaval di Desa Darungan, Sabtu (19/9/2026).
Polisi mengonfirmasi bahwa korban berinisial YP (45) meninggal dunia murni akibat riwayat penyakit yang diidapnya, bukan karena dampak langsung dari pengeras suara raksasa tersebut.
Kapolres Blitar, AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, menjelaskan bahwa insiden terjadi saat kegiatan karnaval sedang dalam posisi dihentikan (break) untuk menghormati waktu ibadah.
“Korban saat itu menonton bersama suami dan anaknya. Ketika jeda Magrib, korban melaksanakan salat di musala setempat lalu meninggal dunia. Sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan sudah mengembuskan napas terakhir,” ujar AKBP Ardhy saat ditemui di Blitar, Senin (21/9/2026).
Hasil Penelusuran Polisi dan Keterangan Keluarga
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni, menambahkan bahwa jajaran Polsek Kanigoro dan Polsek Garum telah mendatangi rumah duka serta Lokasi Kejadian Perkara (TKP) untuk meminta keterangan pihak keluarga.
Berdasarkan riwayat medis, korban diketahui baru saja menjalani operasi kista dan memiliki riwayat indikasi penyakit jantung.
“Kejadiannya berlangsung saat sound dalam kondisi mati total karena jeda salat Magrib. Pihak keluarga telah mengikhlaskan wafatnya korban sebagai musibah dan menegaskan kematian tidak berkaitan dengan pertunjukan sound horeg,” terang Muheni.
Sound Horeg Tetap Jadi Atensi Ketat Kepolisian
Meski kematian korban murni disebabkan faktor kesehatan, Polres Blitar menegaskan bahwa gelaran karnaval yang melibatkan sound horeg tetap menjadi atensi serius demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
AKBP Ardhy menegaskan, kepolisian akan mengawal ketat setiap acara serupa agar tetap mematuhi batasan desibel dan ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Blitar.
“Kegiatan ini tetap menjadi perhatian penuh Polres Blitar. Kami akan menerapkan batasan-batasan sesuai Perbup agar pertunjukan tidak mengganggu ketertiban umum maupun keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres.