JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penurunan skor integritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Temuan tersebut tercermin dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK pada 2024 dan 2025.
Berdasarkan hasil survei, skor integritas ATR/BPN turun dari 75,88 pada 2024 menjadi 71,30 pada 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penurunan tersebut mencapai 4,58 poin dalam kurun dua tahun terakhir.
“Selama dua tahun terakhir, terjadi penurunan skor hingga 4,58 poin,” kata Budi Prasetyo, Senin, 21 September 2026.
KPK mencatat penurunan paling terlihat pada penilaian yang berasal dari responden eksternal dan kelompok ahli.
Indeks dari responden eksternal merosot dari 84,93 pada 2024 menjadi 82,40 pada 2025.
Sementara itu, indeks berdasarkan penilaian responden ahli turun cukup tajam dari 76,26 menjadi 63,89.
Dengan demikian, penilaian kelompok ahli mengalami penurunan sebesar 12,37 poin dalam periode tersebut.
KPK juga mencatat adanya pelemahan pada aspek transparansi dan keadilan dalam pelayanan berdasarkan penilaian responden eksternal.
Nilai dimensi tersebut turun dari 80,12 pada 2024 menjadi 77,10 pada 2025.
Pergerakan skor integritas pegawai ATR/BPN juga menunjukkan perubahan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2021, skor integritas pegawai berada di angka 87,10 sebelum meningkat menjadi 89,58 pada 2022.
Angka tersebut kemudian turun menjadi 87,63 pada 2023 dan kembali meningkat hingga mencapai 90,02 pada 2024.
Namun, skor integritas pegawai kembali turun menjadi 88,81 pada 2025.
KPK menilai perubahan skor tersebut perlu menjadi perhatian dalam memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
“Hasil SPI penting untuk ditempatkan sebagai early warning atau peringatan dini dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.
Menurut KPK, area yang mengalami penurunan perlu segera ditindaklanjuti melalui pengawasan serta pembenahan sistem.
“Ini bertujuan untuk menutup titik-titik rentan sedini mungkin agar tidak kemudian meluas,” ucapnya.
Hasil SPI dengan demikian dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk mengidentifikasi area pelayanan dan tata kelola yang membutuhkan penguatan.***