Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta praktik jual beli jabatan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tak hanya sanksi fisik dan denda, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata JPU Greafik saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).
Kewajiban Uang Pengganti Rp 3,67 Miliar dan Penyitaan Valas
Dalam amar tuntutannya, Jaksa membebankan uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar kepada terdakwa. Apabila harta benda Sudewo tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka diganti dengan pidana tambahan penjara selama 3 tahun.
Sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara, JPU meminta majelis hakim memutuskan penyitaan sejumlah barang bukti uang tunai berupa Rupiah maupun valuta asing yang didapat saat penyidikan:
-
Uang tunai Rp 719,9 juta dan Rp 500 juta (dirampas untuk negara)
-
Mata uang asing: SGD 80.000 (total pecahan SGD 13 ribu, SGD 58 ribu, dan SGD 9 ribu)
-
Mata uang asing: USD 87.000 (total pecahan USD 7 ribu, USD 20 ribu, dan USD 60 ribu)
Seluruh barang bukti uang tunai tersebut nantinya dihitung sebagai pengurang kewajiban uang pengganti terdakwa.
Merusak Kepercayaan Publik dan Tak Mengakui Perbuatan
JPU memaparkan sejumlah pertimbangan memberatkan dalam tuntutannya. Perbuatan Sudewo dinilai telah merusak kepercayaan publik secara luas terhadap institusi DPR RI (tempat ia bertugas sebelumnya) maupun Pemerintah Kabupaten Pati. Terdakwa juga dinilai tidak kooperatif karena tidak mengakui perbuatannya sepanjang persidangan.
“Pencabutan hak politik diperlukan agar memberikan efek jera yang mendalam bagi terdakwa, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat negara agar senantiasa menjaga amanah rakyat secara jujur,” tegas Greafik.
Adapun hal yang meringankan tuntutan, terdakwa tercatat belum pernah dihukum dalam perkara pidana sebelumnya. JPU meminta majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sudewo dikurangkan sepenuhnya dari total pidana dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.