JAKARTA – Desakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyadapan di DPR RI menguat setelah terungkap dugaan praktik penyadapan ilegal.
Penyadapan diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh media dan organisasi masyarakat sipil.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta DPR mengambil langkah pengawasan lebih luas agar pengusutan kasus tersebut tidak sebatas mengungkap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang dibongkar Bareskrim Polri pada 3 November 2026 itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan sasaran mencapai ribuan nomor telepon.
Abdullah menilai pembentukan pansus diperlukan untuk menelusuri keseluruhan jaringan, termasuk pihak yang menginisiasi, memerintahkan, menjalankan, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas penyadapan tersebut.
“Persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kasus pidana biasa karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan negara, dan integritas lembaga negara.”
“Harus diungkap secara terang benderang, mulai dari aktor yang terlibat, jaringan yang bekerja hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya dilansir Antara, Sabtu (7/11/2026).
Politikus yang akrab disapa Gus Abduh itu menegaskan, proses hukum perlu disertai pengawasan politik dan kelembagaan untuk memastikan seluruh aspek kasus diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap pejabat tinggi dan berbagai kelompok masyarakat berpotensi mengancam keamanan komunikasi, perlindungan data pribadi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan pidana belum tentu mampu menjawab persoalan mendasar, terutama terkait kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, kelemahan pengawasan, dan celah aturan mengenai teknologi penyadapan.
“Pansus harus memastikan apakah penyadapan ini dilakukan atas dasar kepentingan negara atau justru untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun tujuan tertentu yang melanggar hukum.”
“Kita harus membedakan secara tegas penyadapan yang sah untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara dengan penyadapan ilegal yang melanggar hak warga negara,” ucapnya.
Abdullah mengusulkan agar keanggotaan pansus melibatkan perwakilan lintas fraksi dan komisi DPR secara proporsional sehingga pemeriksaan berlangsung independen, objektif, dan menyentuh berbagai aspek.
“Keterlibatan lintas komisi dinilai penting mengingat persoalan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan negara, komunikasi, teknologi informasi, dan perlindungan hak masyarakat,” kata Abdullah.
Lingkup Penyelidikan Pansus Penyadapan
Abdullah menginginkan pansus memiliki mandat untuk mengidentifikasi jumlah pasti korban serta seluruh pihak yang menjadi target penyadapan.
Pansus juga perlu menelusuri pihak yang merancang, memberikan perintah, menyediakan pendanaan, hingga mengoperasikan perangkat penyadapan.
Salah satu perhatian utama ialah penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS) yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
Menurut Abdullah, asal pengadaan, status kepemilikan, akses operasional, hingga pihak yang mengendalikan sistem LIMS harus diperiksa secara mendalam.
Selain itu, pemeriksaan perlu memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran terhadap undang-undang, standar operasional prosedur, dan prinsip perlindungan privasi.
Evaluasi terhadap regulasi penyadapan nasional juga dinilai mendesak agar teknologi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok di luar ketentuan hukum.
“Kami meminta agar jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.”
“Kita harus mengetahui bagaimana sistem ini bekerja, siapa yang mengendalikan, siapa yang mendapatkan manfaat, dan apakah ada pihak lain yang selama ini belum terungkap.”
“Semua harus diperiksa secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Pengusutan Kasus oleh Bareskrim Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang diduga berlangsung dalam kurun 2025–2026.
Dalam perkembangan penyidikan, Polri menetapkan anggota kepolisian berinisial SU sebagai tersangka baru.
Polri juga membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin untuk mendalami perkara tersebut.
Perkembangan penyidikan ini menjadi perhatian karena kasusnya tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana siber, tetapi juga persoalan keamanan negara dan perlindungan hak privasi.
Dorongan pembentukan Pansus Penyadapan kini diarahkan untuk memastikan pengungkapan perkara menjangkau seluruh jaringan dan mekanisme yang terlibat, sekaligus memperkuat sistem pengawasan penyadapan di Indonesia.***