JAKARTA – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyebut penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan serius yang mengarah pada makar. Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya menemui Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Herindra menegaskan, penyadapan terhadap kepala negara tanpa melalui prosedur hukum merupakan tindakan ilegal. Bahkan, ia menilai perbuatan tersebut sudah mengarah pada upaya makar.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” ujar Herindra kepada wartawan.
Pernyataan Kepala BIN tersebut menambah perhatian terhadap kasus penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Meski memberikan penilaian tegas, Herindra tidak banyak mengungkapkan detail perkara maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Saat ditanya mengenai dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), ia memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
Herindra juga tidak membeberkan secara terbuka materi pembicaraannya dengan Prabowo. Ia hanya memastikan kedatangannya ke Istana untuk menyampaikan laporan kepada Presiden.
“Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden,” katanya.
Empat Jenderal Polri Terseret Kasus Penyadapan
Sementara itu, kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo telah masuk tahap penyidikan. Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keempatnya yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Slamet Uliandi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, perusakan atau penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal terhadap sistem informasi.
Penetapan tersangka terhadap empat jenderal tersebut membuat perkara ini menjadi sorotan, mengingat dugaan penyadapan menyasar langsung Presiden sebagai kepala negara.
Nomor Telepon Dimasukkan ke Server LIMS
Dalam pengungkapan awal perkara, Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Modus yang digunakan berkaitan dengan manipulasi sistem pengawasan komunikasi. Sejumlah nomor telepon seluler diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan validasi resmi.
Penggunaan sistem tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana penyadapan ilegal itu dilakukan.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pernyataan Herindra yang menyebut perkara tersebut mengarah pada makar semakin menempatkan kasus ini dalam perhatian serius. Namun, proses hukum dan pembuktian terhadap para tersangka tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.