Jakarta – Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah pihak. Hingga Kamis malam (5/11/2026), penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka serta memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menyampaikan bahwa dari empat tersangka yang telah ditetapkan, tiga orang, yaitu LSP, EH, dan AS sudah menjalani penahanan di Mako Brimob. Sementara itu, satu tersangka berinisial SU belum dapat ditahan karena sedang mengalami sakit pascastroke.
“Jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelas Suhermanto.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan dari 13 orang saksi. Selain itu, penyidik juga melibatkan lima orang ahli yang terdiri atas tiga ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
Keterangan para saksi dan ahli tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengungkap rangkaian dugaan penyadapan ilegal, termasuk aktivitas akses terhadap sistem elektronik dan penghapusan informasi elektronik.
Salah satu tersangka berinisial SU dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Suhermanto menyebutkan, sangkaan pertama mengacu pada Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, SU juga disangkakan melanggar Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghapusan atau perubahan informasi dan dokumen elektronik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.
Di tengah proses penyidikan, Polri turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai perkara tersebut. Imbauan ini disampaikan karena tidak semua informasi yang beredar telah terverifikasi kebenarannya.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar,” tegas Suhermanto.
Polri meminta masyarakat lebih selektif dalam menerima maupun menyebarkan informasi terkait kasus tersebut. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pendalaman perkara melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.