Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah ketentuan pembiayaan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah mengeluarkan biaya kendaraan distribusi makanan dari komponen operasional dapur. Kendaraan tersebut kini menjadi fasilitas yang wajib disediakan oleh mitra SPPG.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan, kewajiban penyediaan kendaraan distribusi sebenarnya telah berlaku sejak awal program MBG berjalan. Ketentuan tersebut setara dengan kewajiban mitra menyediakan bangunan dapur, peralatan memasak, serta perlengkapan makan.
“Mengenai kendaraan yang tidak lagi dibebankan dalam komponen biaya operasional karena memang sedari awal program MBG ini ada, kendaraan distribusi merupakan kewajiban yang harus disediakan mitra selayaknya bangunan dapur, peralatan masak dan peralatan makan,” kata Tysa dalam keterangannya melalui unggahan Instagram resmi BGN, Selasa (3/11).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian petunjuk teknis (juknis) pembiayaan operasional SPPG. Dalam aturan terbaru, BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional sebesar Rp3.000 untuk setiap penerima manfaat yang dilayani.
Menurut Tysa, pembatasan ini dilakukan untuk mengendalikan pengeluaran dan mencegah penggunaan anggaran yang berlebihan. Sebelumnya, BGN menemukan adanya dapur yang mengajukan biaya operasional di atas Rp3.000 per penerima manfaat, bahkan mencapai Rp10.000.
BGN menilai tidak adanya batas maksimal dalam skema sebelumnya berpotensi membuat pengeluaran operasional melampaui alokasi yang telah ditentukan. Karena itu, penghitungan biaya kini didasarkan pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG.
Besaran biaya tersebut juga disesuaikan dengan alokasi anggaran makanan, yakni Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.
Skema Insentif Mitra SPPG Ikut Berubah
Selain mengatur biaya operasional, BGN turut menyesuaikan skema insentif fasilitas dapur SPPG. Jika sebelumnya mitra mendapatkan insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari, kini pemberiannya dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat dengan besaran Rp2.000 per orang.
Tysa menyebut pemberian insentif tersebut mempertimbangkan ketersediaan fasilitas serta mutu layanan yang diberikan mitra dalam menjalankan program MBG.
Di sisi lain, BGN memastikan kebijakan pembatasan biaya operasional tidak berdampak terhadap pembayaran gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan. Kedua komponen tersebut tidak dimasukkan dalam plafon operasional Rp3.000 per penerima manfaat sehingga tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komponen biaya operasional, biaya bahan baku dan biaya insentif ketersediaan mutu layanan ini dihitung dibebankan selama satu bulan,” ujarnya.
Terkait penerapan aturan tersebut, Tysa menekankan pentingnya pengelolaan dapur secara terencana. Setiap SPPG perlu mengatur penyusunan menu, pengadaan bahan baku, kegiatan operasional dapur, hingga proses distribusi makanan agar anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif.
Ia juga menegaskan bahwa mitra tetap memperoleh insentif sesuai dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani. Dengan demikian, penyesuaian pembiayaan diharapkan dapat menjaga keberlangsungan operasional SPPG sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
“Sekali lagi negara pasti tidak akan membuat mitra merugi karena ada insentif yang diberikan proporsinya untuk para mitra sesuai dengan penerima manfaat yang dilayani,” tegas Tysa.
Melalui perubahan ketentuan tersebut, BGN berharap pengelolaan anggaran program MBG menjadi lebih terukur. Penyediaan fasilitas distribusi oleh mitra dan penerapan batas biaya operasional diharapkan dapat mendukung pelayanan makanan bergizi kepada masyarakat tanpa menimbulkan pemborosan anggaran.