Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dua pejabat yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk selanjutnya ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN). Kedua pejabat tersebut adalah Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikno serta Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK Haerudin.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pengembalian kedua pejabat tersebut berkaitan dengan status kepegawaian mereka yang berasal dari Kejaksaan Agung. Selain itu, masa penugasan keduanya di lingkungan KPK telah berlangsung lebih dari 10 tahun.
“Ya itu karena memang yang pertama masa kerja atau masa dinas yang bersangkutan kan mereka berasal dari Kejaksaan Agung ya,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Menurut Setyo, pemindahan tersebut juga menjadi bagian dari penyegaran setelah kedua pejabat cukup lama menjalankan tugas di lembaga antirasuah. Ia menyebut, penugasan di tempat lain dapat memberikan suasana dan pengalaman kerja yang berbeda.
“Mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama, kemudian ya mungkin ada keinginan untuk refreshing lah kira-kira di tempat yang lain,” ujarnya.
Setyo menyampaikan penjelasan tersebut saat berada di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Dengan keputusan itu, Mungki dan Haerudin tidak lagi menjalankan tugas di jabatan mereka sebelumnya di KPK dan akan melanjutkan penugasan di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Sementara itu, Mungki Hadipratikno membenarkan dirinya telah diberhentikan dengan hormat dari KPK sejak 1 November 2026. Setelah kembali ke Kejaksaan Agung, ia masih menunggu proses administrasi sebelum resmi dilantik untuk menjalankan tugas di BGN.
“Per 1 November saya sudah diberhentikan dengan hormat di KPK dan kembali ke kejaksaan agung untuk di BGN saya masih menunggu jadwal pelantikan,” kata Mungki saat dihubungi wartawan, Selasa.
Mungki menjelaskan, proses penempatannya di Badan Gizi Nasional masih berkaitan dengan penyelesaian administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, hingga Selasa (3/11/2026), ia belum menjalani pelantikan untuk jabatan barunya.
Pemindahan dua pejabat tersebut menandai berakhirnya masa penugasan mereka di KPK setelah lebih dari satu dekade. Adapun penugasan di BGN masih menunggu penyelesaian proses administrasi dan jadwal pelantikan, sebagaimana disampaikan Mungki.