JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai rokok yang berkaitan dengan PT Djarum.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah KPK mengungkap potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, angka tersebut masih berupa penghitungan awal dan belum menjadi nilai kerugian negara yang definitif.
“Terkait dengan nilainya, hitungan awal, dugaan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi ini mencapai angka triliunan rupiah.”
“Ini masih hitungan awal, kita tunggu progresnya, karena tim masih bergerak juga di lapangan,” kata Budi, Kamis (29/10/2026).
Penyimpangan Cukai Bertahun-tahun
Penyidik KPK kini mendalami kemungkinan penyimpangan penerimaan cukai yang diduga berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui kapan praktik yang diselidiki tersebut mulai terjadi serta menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara.
“Untuk tempus-nya (waktu terjadinya tindak pidana) nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.
KPK juga akan meminta keterangan sejumlah saksi guna memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
“Tentu juga dibutuhkan pemeriksaan saksi-saksi untuk menerangkan perkara,” ujar Budi.
Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus Digeledah
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Djarum serta Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan cukai rokok.
KPK juga membuka peluang memeriksa jajaran petinggi PT Djarum apabila keterangan mereka dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
“Semuanya tentu nanti bertahap, berproses. Penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” kata Budi.
Penyidik turut mempertimbangkan penggeledahan di sejumlah lokasi lain jika ditemukan kebutuhan untuk memperkuat pembuktian.
Dugaan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai
Selain persoalan penerimaan negara, KPK menelusuri dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum di lingkungan Bea Cukai.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya praktik kickback atau imbalan terkait pengurusan pita cukai rokok.
“Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal,” kata Budi.
“Yang kedua, apakah ini kemudian nanti ada kickback. Dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea Cukai berkaitan dengan pita cukai,” tambahnya.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan aliran uang maupun identitas pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Fokus penyidikan saat ini masih diarahkan pada dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai yang berkaitan dengan PT Djarum.
Pengembangan Kasus Berawal dari OTT Bea Cukai
Penyidikan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kasus awalnya mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 terkait dugaan suap importasi barang.
Dalam perkembangannya, penyidik turut mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian lainnya yang berkaitan dengan proses kepabeanan serta cukai.
KPK kemudian menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk memperluas pengusutan perkara tersebut.
Salah satu sprindik telah menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe sebagai tersangka.
Sementara itu, sprindik lainnya disebut berkaitan dengan mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi.
Sejumlah Terdakwa Perkara Bea Cukai Sudah Diproses
Dalam perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai, delapan orang dari unsur Blueray Cargo dan Bea Cukai telah diproses secara hukum.
Tiga pihak dari Blueray Cargo telah memperoleh putusan pengadilan, yakni John Field dengan hukuman tiga tahun penjara.
Adapun Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, masih menjalani persidangan.
Jaksa menuntut Rizal dengan hukuman 11,5 tahun penjara, Sisprian 10 tahun, dan Orlando 7,5 tahun penjara.
Ketiganya juga menghadapi tuntutan denda serta pembayaran uang pengganti sesuai perkara masing-masing.
Terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, masih menjalani pemeriksaan saksi di persidangan.
Adapun perkara yang melibatkan Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih ditangani KPK.
Pengembangan penyidikan ini menunjukkan upaya KPK menelusuri dugaan penyimpangan di sektor kepabeanan dan cukai, termasuk potensi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.***