JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membeberkan sejumlah persoalan yang ditemuinya selama 100 hari memimpin lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam acara peringatan 100 hari kepemimpinannya sekaligus satu tahun program MBG di Usmar Ismail Hall, Kamis (29/10/2026), Sudaryono menyoroti persoalan tata kelola, dugaan praktik koruptif, hingga lemahnya koordinasi antarlembaga.
“Kita tidak menutup mata adanya persoalan, masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan MBG,” tutur pria yang biasa disapa Mas Dar ini,
Meski menghadapi berbagai tantangan, Sudaryono menegaskan bahwa tujuan utama program tersebut tetap penting untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat.
“Program MBG adalah program yang tujuannya sangat mulia dan sangat baik,” lanjutnya.
Salah satu persoalan yang mengejutkan Sudaryono ketika mulai memimpin BGN adalah besarnya tanggung jawab operasional yang tidak sebanding dengan kapasitas pengawasan lembaga tersebut.
Ia menyebutkan adanya indikasi pemimpin lama BGN yang ingik bekerja sendiri dan tidak melibatkan orang lain.
“Ada keinginan pimpinan yang lama ini ingin BGN kemudian betul-betul dikendalikan sendiri semua. Tidak ingin melibatkan banyak pihak,” tuturnya.
Tidak mengherankan kemudian, manpower 700 orang di BGN langsung mengendalikan kira-kira 27.000 dapur dengan infrastruktur pengawasan yang sangat minim.
Menurutnya, kondisi tersebut diperburuk oleh minimnya pelibatan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan program.
Dugaan Praktik Koruptif hingga Tingkat Dapur
Sudaryono juga mengungkapkan adanya dugaan praktik koruptif yang disebut telah merambah hingga tingkat dapur penyedia makanan MBG.
Ia menyebut sejumlah oknum telah menghadapi proses hukum terkait persoalan tersebut, meski rincian perkara dan identitas pihak yang dimaksud tidak dijelaskan dalam keterangannya.
Selain itu, BGN menghadapi persoalan standar operasional yang belum seragam, mulai dari kelayakan bangunan, mutu sumber daya manusia, pengadaan bahan, hingga kualitas pelayanan.
Untuk menggambarkan persoalan pengadaan, Sudaryono menceritakan laporan seorang pemasok gas untuk salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau.
Pemasok tersebut menghubunginya melalui WhatsApp setelah mengaku tidak lagi diperbolehkan memasok gas karena tidak memberikan imbalan yang disebut sebagai kickback.
“Kemudian dia lapor ke saya, Mas Dar, itu dapur, saya sih ngga masalah gas ngga beli dari saya, tapi dapurnya jelek sekali, di bawah pakai masak di atasnya pelihara sarang burung walet,” kisah Mas Dar.
Bagi Sudaryono, hal ini menunjukkan pemilik dapur tidak memiliki hati, karena membangun dapur jauh dari standar kesehatan.
Ia juga mempertanyakan mengapa kondisi tersebut tidak lebih dahulu dilaporkan oleh kepala dapur yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan menerima gaji dari negara.
Ia menilai pengawasan internal semestinya berjalan agar persoalan mendasar seperti kelayakan fasilitas dapat segera diketahui dan ditangani.
Persoalan berikutnya adalah komunikasi dan kolaborasi yang dinilai belum berjalan efektif antara BGN dengan sejumlah pihak terkait.
Sudaryono menyinggung kesulitan membangun komunikasi dengan kementerian tertentu serta keterlibatan pemerintah daerah yang dinilai belum optimal sejak awal pelaksanaan program.
Akibatnya, pemerintah daerah disebut lebih sering mengetahui persoalan ketika muncul insiden, termasuk laporan dugaan keracunan makanan, ketimbang dilibatkan dalam upaya pencegahan sejak awal.
Ia mengaitkan situasi tersebut dengan pola kerja yang terlalu terpusat dan kecenderungan menjalankan program tanpa melibatkan banyak pihak.
Pembenahan Tata Kelola Menjadi Tantangan BGN
Paparan Sudaryono menunjukkan bahwa tantangan MBG tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan bergizi, tetapi juga menyangkut integritas pengadaan, standar kelayakan dapur, kompetensi petugas, dan sistem pengawasan.
Perbaikan koordinasi lintas lembaga serta penguatan mekanisme pelaporan menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Namun, dugaan penyimpangan yang disampaikan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum agar setiap pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.
Evaluasi tersebut menjadi penting karena keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah dapur yang beroperasi atau makanan yang dibagikan, tetapi juga dari keamanan pangan, kualitas layanan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.***