JAKARTA – DPR RI menyiapkan empat rancangan undang-undang (RUU) untuk dibahas pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027, meliputi keamanan siber, masyarakat adat, administrasi kependudukan, dan perampasan aset hasil tindak pidana.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan agenda tersebut pada Rabu, 28 Oktober 2026, dengan menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan saling berkaitan.
“Pada masa persidangan 2 yang akan datang, terdapat 4 agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” ungkap Dasco dalam pernyataannya, Rabu (28/10).
Empat agenda legislasi itu mencakup RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
RUU Keamanan Siber Soroti Perlindungan Privasi
Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diarahkan untuk memperkuat perlindungan infrastruktur digital sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
“RUU Keamanan dan Ketahanan Cyber harus memperkuat daya tahan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang menjamin privasi, kebebasan berekspresi, serta batas peran aparat di ruang sipil,” tegasnya.
Dasco menyoroti perlunya pembagian kewenangan yang tegas dan mekanisme pengawasan agar penguatan keamanan digital berjalan seiring dengan perlindungan privasi serta kebebasan berekspresi.
RUU Perampasan Aset Tekankan Kepastian Hukum
RUU Perampasan Aset menjadi agenda lain yang diarahkan untuk meningkatkan kemampuan negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi.
Namun, penerapannya perlu disertai ketentuan pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang memiliki itikad baik.
“Pengaturan tentang pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, harus terang agar ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” tegasnya.
RUU Masyarakat Adat dan Administrasi Kependudukan
Selain dua rancangan tersebut, DPR juga memasukkan RUU Masyarakat Adat dan RUU Administrasi Kependudukan dalam daftar pembahasan masa persidangan mendatang.
Kedua rancangan itu menjadi bagian dari empat agenda legislasi yang disampaikan Dasco, meski rincian tahapan pembahasan dan target penyelesaiannya belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Agenda tersebut menempatkan penguatan keamanan digital, pemulihan aset tindak pidana, masyarakat adat, dan administrasi kependudukan sebagai fokus legislasi DPR pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027.***