JAKARTA – Masyarakat berpeluang menikmati tiket pesawat yang lebih terjangkau pada libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) setelah pemerintah menyiapkan stimulus yang diperkirakan menekan harga hingga 12 persen.
Kebijakan tersebut mencakup dua insentif, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen dan potongan tarif layanan kebandarudaraan sebesar 50 persen.
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menjelaskan, stimulus ini ditujukan untuk membantu masyarakat menghemat biaya perjalanan sekaligus menjaga kelancaran mobilitas selama libur akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan mendukung perjalanan masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional.
“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen,” ujar Lukman dikutip dari keterangan resmi, Rabu (28/10).
Meski demikian, besarnya potongan harga tidak akan selalu sama karena dipengaruhi rute penerbangan, jadwal keberangkatan, komponen tarif, serta ketersediaan kursi.
“Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” imbuhnya.
Jadwal Pembelian Tiket dan Periode Penerbangan
Stimulus tiket pesawat berlaku untuk penerbangan yang dijadwalkan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, mencakup masa libur Natal dan pergantian tahun.
Adapun pembelian tiket yang memenuhi ketentuan stimulus dapat dilakukan mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
Dengan demikian, calon penumpang perlu memperhatikan tanggal penerbangan dan ketentuan tiket agar dapat memanfaatkan insentif sesuai periode yang ditetapkan pemerintah.
Dua Stimulus untuk Menekan Harga Tiket
Insentif pertama berupa PPN DTP sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sehingga beban pajak yang memenuhi ketentuan ditanggung pemerintah.
Insentif kedua berupa pengurangan tarif layanan kebandarudaraan sebesar 50 persen pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Kombinasi kedua kebijakan tersebut diharapkan membantu menekan biaya perjalanan udara selama periode dengan permintaan penumpang yang biasanya meningkat.
Pengawasan Pelaksanaan Stimulus Nataru
Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan agar berjalan sesuai ketentuan.
Lukman berharap stimulus tersebut dapat meringankan pengeluaran masyarakat yang merayakan Natal maupun memanfaatkan libur Tahun Baru untuk bepergian.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” jelas Lukman.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan perjalanan udara selama Nataru menjadi lebih terjangkau, sementara aktivitas pariwisata, perdagangan, dan perekonomian di berbagai daerah turut memperoleh manfaat.***