JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian mendalami kasus dugaan penyekapan 10 calon asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, Jawa Timur, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Politikus Fraksi PKB yang akrab disapa Abduh itu menilai penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk mengungkap proses perekrutan, mekanisme penyaluran tenaga kerja, serta kondisi para calon ART selama berada di tempat penampungan.
“Kasus dugaan penyekapan 10 calon ART di Surabaya perlu ditelusuri secara mendalam. Pengusutan kasus dengan komprehensif guna mencegah adanya potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Abdullah dalam keterangan persnya, Kamis (29/10/2026).
Berawal dari Permintaan Pertolongan
Peristiwa ini mencuat setelah dua calon ART dari luar kota meminta bantuan kepada petugas Satpol PP yang sedang berpatroli di Surabaya.
Keduanya diduga mengalami penyekapan di sebuah bangunan di Kecamatan Sawahan, sehingga laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah kota setempat.
Pemeriksaan awal pemerintah kota menemukan bangunan itu tidak memiliki izin usaha, kemudian lokasi tersebut disegel oleh pihak berwenang.
Sebanyak 10 calon ART, yang mayoritas perempuan lanjut usia, selanjutnya ditempatkan sementara di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya untuk menjalani pendataan dan proses pemulangan ke daerah asal.
Polisi Belum Menemukan Unsur Pidana
Di tengah perhatian publik, Polrestabes Surabaya menyatakan penyelidikan awal belum menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Berdasarkan penelusuran sementara kepolisian, para calon ART disebut bukan disekap, melainkan ditampung oleh pihak penyalur sebelum ditempatkan untuk bekerja di luar Pulau Jawa.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi alasan Abdullah meminta penyidik memeriksa lebih jauh pihak yang merekrut dan menampung para calon pekerja.
“Perlu diselidiki bagaimana proses perekrutan, sistem penyaluran, dan kondisi para calon ART selama berada di tempat penampungan. Lantas kalau memang keadaannya baik, mengapa calon ART itu sampai meminta pertolongan?” tukasnya.
DPR Minta Keterangan Korban Diperiksa Terpisah
Abdullah menegaskan, penyidik perlu menggali pengalaman setiap calon ART secara individual untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kejadian di tempat penampungan.
“Penanganan perlu mengungkap keadaan yang dialami setiap orang, pihak yang menjalankan pengawasan di tempat tersebut, serta tindakan yang diduga membatasi kebebasan mereka,” jelasnya.
Ia juga meminta pemeriksaan dilakukan secara terpisah dalam situasi aman agar para calon pekerja dapat memberikan keterangan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Penyidik, menurutnya, perlu menggali informasi tentang proses perekrutan, aturan selama tinggal, kebebasan keluar dari lokasi, serta alasan mereka meminta pertolongan.
“Setiap orang dapat mengalami keadaan yang berbeda. Pemeriksaan yang cermat akan membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa dan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti. Keterangan tersebut perlu diperiksa bersama komunikasi perekrutan, catatan pembayaran, dokumen perjalanan, serta bukti lain yang relevan,” tambah Politisi Fraksi PKB ini.
Penelusuran Harus Menjangkau Seluruh Pihak
Abduh meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada pengelola tempat penampungan, tetapi juga pihak yang merekrut, mengatur penempatan, dan menerima pembayaran sesuai keterlibatan masing-masing.
“Apabila ditemukan indikasi perdagangan orang, penyidik perlu mendalami unsur-unsurnya berdasarkan ketentuan. Penilaian tersebut harus dibedakan dari persoalan perizinan usaha dan dugaan pembatasan kebebasan agar setiap tindakan memiliki dasar hukum yang tepat,” paparnya.
Ia menekankan, dugaan pelanggaran izin usaha, pembatasan kebebasan, dan TPPO harus diperiksa berdasarkan unsur hukum serta bukti yang berbeda.
Dengan demikian, penetapan pertanggungjawaban hukum dapat dilakukan secara tepat tanpa mendahului hasil penyidikan.
Pemulangan Calon ART Harus Disertai Perlindungan
Selain mendorong pengusutan, Abdullah meminta kepolisian memastikan proses pemulangan para calon ART berjalan aman dan tetap membuka akses terhadap proses hukum.
“Calon pekerja perlu mengetahui cara memberikan keterangan lanjutan dan memperoleh kabar perkembangan perkara setelah kembali ke daerah asal,” terang Abduh.
Ia menilai perlindungan terhadap calon pekerja harus tetap menjadi perhatian, termasuk memastikan mereka mengetahui saluran pengaduan dan pihak yang dapat dihubungi jika membutuhkan bantuan.
“Pemulangan perlu tetap memberi akses kepada proses hukum. Mereka harus mengetahui siapa yang dapat dihubungi dan bagaimana haknya dapat diperjuangkan setelah kembali ke rumah,” tambahnya.
Komisi III DPR Kawal Penanganan Kasus
Abdullah memastikan Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri dalam penanganan perkara tersebut.
“Mulai dari kelengkapan pemeriksaan, perlindungan pihak yang terlibat agar terbebas dari tekanan, serta kejelasan perkembangan perkara bagi pihak yang berkepentingan, dengan tetap menghormati independensi penyidikan,” pungkas Abduh.
Hingga keterangan yang dikutip dalam pemberitaan ini, polisi belum menemukan unsur pidana berdasarkan pemeriksaan awal, sehingga dugaan penyekapan maupun kemungkinan TPPO masih perlu dinilai melalui proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.***