Seorang pria asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, bernama Figar Fadlillah, dipolisikan atas dugaan penipuan dan pemerasan bermodus doktrin agama sesat. Dalam menjalankan aksinya, Figar dan mendiang ayahnya mengklaim diri sebagai Imam Mahdi dan Ratu Adil, yang sukses mengeruk kerugian korban hingga mencapai Rp1,3 miliar.
Kuasa Hukum Korban, Jailani M, mengungkapkan bahwa skema manipulasi psikologis ini bermula dari forum pengajian yang dipimpin oleh seseorang bernama Gus Yayak pada 2015. Selama empat tahun pertama, kelompok ini berjalan normal dengan menanamkan doktrin kepatuhan mutlak santri kepada guru.
Namun, arah pengajian berubah drastis setelah Gus Yayak meninggal dunia pada 2019. Figar Fadlillah, yang merupakan adik almarhum, memanfaatkan kekosongan figur pimpinan dengan mengarahkan seluruh santri untuk menghadap ayahnya, Ahmad Zubaidi.
“Dari 2015 sampai 2019 itu awalnya mengajarkan hal-hal yang baik, seperti tunduk pada guru dan orang tua. Tapi setelah Gus Yayak meninggal pada 2019, Figar menyuruh para santri menghadap ayahnya, Zubaidi,” ujar Jailani kepada media, Jumat (23/10/2026).
Deklarasi Ratu Adil & Doktrin Pakaian Putih
Dalam pertemuan tertutup tersebut, doktrin sesat disuntikkan secara terstruktur. Zubaidi sepihak mendeklarasikan dirinya sebagai Ratu Adil Alaihis Salam yang diklaim mampu berkomunikasi langsung dengan Tuhan dan membaca buku takdir (Lauhul Mahfuz). Sementara sang anak, Figar, dinobatkan sebagai Imam Mahdi.
Untuk mengikis daya kritis pengikutnya, kelompok ini menerapkan aturan ketat:
-
Dilarang keras membawa alat komunikasi (HP) saat menghadap.
-
Wajib mengenakan pakaian serba putih untuk memberi kesan sakral.
-
Dilarang mempertanyakan atau menguji ajaran sang guru.
Modus ‘Top Up Umur’ dan Penebusan Dosa (Kafarat)
Setelah fanatisme terbentuk, Zubaidi mulai melancarkan aksi pemerasan psikologis. Ia menebak umur para pengikutnya dan mengancam bahwa mereka berumur pendek jika tidak membayar sejumlah uang.
Setiap santri diwajibkan membayar Rp3 juta hingga Rp5 juta untuk memperpanjang usia. Praktik ini kemudian meluas ke seluruh anggota keluarga korban—mulai dari istri, anak, hingga mertua—melalui skema yang dinamakan ‘top up umur’ serta bayaran denda penyuci dosa (kafarat).
Bahkan ketika prediksi kematian Zubaidi meleset dan korban tidak meninggal dunia sesuai tenggat, Figar turun tangan melakukan intimidasi lanjutan untuk menjaga kedoknya.
“Jika dalam tiga hari korban ternyata tidak mati, Figar memanipulasi situasi dengan mengancam bahwa yang dimaksud ‘mati’ bukan dicabut nyawanya, melainkan dicabut keimanannya. Ini membuat korban semakin ketakutan,” beber Jailani.
Beban Kerugian Fantastis dan Langkah Hukum
Tak berhenti pada skema ‘top up umur’, kelompok ini juga menjual gelar spiritual seperti ‘Waliyullah’ dengan tarif puluhan juta rupiah. Klien utama Jailani beserta seluruh keluarganya mencatatkan total kerugian fantastis mencapai Rp1,3 miliar, sementara santri-santri lainnya dirugikan mulai dari Rp13 juta hingga Rp174 juta.
Kebohongan kelompok ini baru disadari belasan korban setelah Ahmad Zubaidi meninggal dunia pada tahun 2025 dan janji-janji spiritual yang ditawarkan tak kunjung terbukti.
Para korban kini resmi menempuh jalur hukum. Laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Bangkalan dengan nomor registrasi LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Oktober 2026.
Kepolisian kini memproses laporan tersebut untuk mengusut tuntas keterlibatan Figar Fadlillah atas tuduhan tindak pidana penipuan dan pemerasan.