Polisi resmi menetapkan S (46), pengemudi mobil listrik BYD yang memicu kecelakaan beruntun dan melindas pengendara ojek online (ojol) di Jalan Panglima Polim, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Adiel Aristo, mengonfirmasi status hukum sang pengemudi usai mendalami rangkaian penyidikan kecelakaan yang terjadi pada Jumat (23/10/2026) sore tersebut.
“Informasi dari Kasat Lantas bahwa sopir sudah berstatus tersangka, dan saat ini masih dalam pemeriksaan serta pendalaman intensif oleh penyidik,” ujar Adiel saat dihubungi pada Minggu (25/10/2026).
Dugaan Penyebab: Panik dan Kaget Usai Menyenggol
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan bermula ketika mobil listrik BYD yang dikemudikan S melaju di kawasan Panglima Polim dan menyenggol mobil Honda Brio di depannya.
Diduga kaget dan panik, S kehilangan kendali atas kendaraannya lalu membanting setir ke arah kiri. Mobil tersebut kemudian menghantam sepeda motor Honda Beat yang dikendarai driver ojol berinisial HS (56).
Benturan keras membuat HS terpental ke aspal hingga tubuhnya terlindas mobil listrik tersebut. Tak berhenti di situ, mobil BYD terus melaju liar, naik ke atas trotoar, dan menghantam sejumlah kendaraan lain yang terparkir di depan sebuah hotel.
Total ada lima kendaraan yang terlibat dan mengalami kerusakan dalam insiden maraton ini, meliputi mobil listrik BYD, sepeda motor Honda Beat, mobil Wuling, Toyota Nav1, dan Honda Mobilio.
“Masih kami dalami penyebab pastinya. Namun hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pengemudi kaget dan panik usai menyenggol kendaraan pertama,” tambah Adiel.
Korban Ojol Alami Patah Tulang, Pengemudi Negatif Narkoba
Akibat insiden tragis tersebut, korban HS (56) mengalami luka parah berupa patah tulang pada kaki kiri serta luka lecet di sekujur tubuh. HS langsung dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, dan telah selesai menjalani penanganan medis darurat.
“Korban baru saja selesai menjalani tindakan operasi dan saat ini masih dalam perawatan intensif serta observasi tim medis di RS Fatmawati,” terang Adiel.
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh terhadap tersangka S, termasuk tes urine dan kadar alkohol. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, memastikan bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang maupun minuman keras.
“Hasil tes menunjukkan pengemudi negatif narkoba dan alkohol. Murni diduga karena kaget saat mengemudi, oleng, hingga akhirnya berhenti setelah menabrak di depan hotel,” jelas Mujiyanto.
Saat ini, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan terus melengkapi berkas perkara untuk mengusut tuntas kelalaian mengemudi yang membahayakan nyawa orang lain tersebut.