JAKARTA – Dewan Kehormatan Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau skorsing selama tiga bulan terhadap advokat Ojahan Erikson Pakpahan, S.H. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, (23/10/2026), terkait pengaduan mengenai dugaan intimidasi terhadap lembaga gereja GKPI dan permintaan agar GKPI memberhentikan Pendeta J secara tidak hormat.
Perkara ini berkaitan dengan tindakan yang dipersoalkan dalam upaya membela Alpriado Osmond Saragih, mantan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam perkara tersebut, Ojahan dituduh melakukan tindakan yang dinilai melanggar hukum.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Etik PERADI menyatakan Ojahan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) serta Undang-Undang Advokat.
Lima Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim menguraikan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap Ojahan.
Pertama, Majelis menilai Ojahan tidak mampu membedakan kapasitasnya sebagai pengurus LSM GRACIA dengan kedudukannya sebagai advokat.
Kedua, Majelis menyoroti tidak adanya upaya Ojahan untuk menghubungi pihak pengadu, baik secara lisan maupun tertulis. Ia juga dinilai tidak berupaya mencegah LSM GRACIA mengirimkan surat kepada Pimpinan Sinode GKPI.
Ketiga, Ojahan disebut telah mengakui kekhilafannya di hadapan Majelis dalam persidangan sebelumnya.
Keempat, Majelis menegaskan bahwa penerapan KEAI tidak terbatas pada pelaksanaan tugas profesional, tetapi juga mencakup perilaku advokat dalam kehidupan sehari-hari.
Kelima, Majelis menyatakan Ojahan terbukti melanggar Pasal 3 huruf f dan Pasal 6 huruf f KEAI juncto Pasal 4 ayat (2) butir 5 UU Advokat, yang berkaitan dengan kewajiban menjaga tingkah laku, kehormatan, dan martabat profesi.
Dijatuhi Skorsing dan Denda Rp5 Juta
Dalam amar putusannya, Majelis menerima sebagian pengaduan yang diajukan Pendeta J. Majelis juga menyatakan Ojahan Erikson Pakpahan, S.H., dengan NIA 0010532, terbukti melanggar KEAI dan UU Advokat.
Atas pelanggaran tersebut, Ojahan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan organisasi profesi selama tiga bulan. Selama masa sanksi, ia dilarang menjalankan fungsi advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Majelis menghukum Ojahan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta.
Pengadu Masih Pertimbangkan Banding
Menanggapi putusan tersebut, Pendeta J melalui kuasa hukumnya, Friska Gultom, S.H., menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI.
“Kami menyayangkan vonis tersebut mengingat proses sidang etiknya Ojahan sendiri saja sudah memakan waktu lebih dari 3 bulan baru diputus. Jadi, ini banyak aspek yang harus dipertimbangkan,” ujar Friska.
Ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan menempuh jalur pidana atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang disebut dilakukan Ojahan Pakpahan bersama Hisar Sihotang dari LSM GRACIA, Friska merespons dengan tersenyum.
Sebagai informasi, LSM GRACIA, tempat Ojahan bernaung, sebelumnya dikenal aktif memberikan pembelaan kepada EJH dalam kasus perundungan (bullying) di sekolah elit Penabur Intercultural School. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah viral beberapa waktu lalu.