Penyidik Penyidik Polda Metro Jaya resmi merampungkan proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat pemilik biro perjalanan umrah Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka Farhan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi dan kini telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan P21 sejak 24 September. Selanjutnya, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
Sementara itu, untuk tersangka berinisial F (istri Farhan), pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik (P19) guna melengkapi kekurangan bukti administratif sebelum dilimpahkan kembali.
Awal Mula Skandal: Ratusan Jemaah Geruduk Kantor di Kota Kasablanka
Skandal penipuan massal ini meledak ke publik usai ratusan calon jemaah umrah mendatangi kantor pusat Hanania Travel di gedung perkantoran Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada 28 Mei 2026 lalu. Para korban menuntut kepastian akibat terus menunda keberangkatan kloter umrah secara berturut-turut.
Dalam forum mediasi yang berlangsung memanas, Farhan mengakui ketidakmampuan perusahaannya untuk memberangkatkan jemaah, khususnya kloter keberangkatan Juni dan Juli 2026.
Farhan saat itu menyodorkan dua opsi penanganan:
-
Reschedule (Penjadwalan Ulang): Keberangkatan ditunda bertahap hingga enam bulan ke depan, namun jemaah diwajibkan membayar biaya tambahan karena perusahannya menggandeng agen travel lain (Joint Operation) serta alasan kenaikan harga avtur pesawat.
-
Refund (Pengembalian Dana): Pengembalian uang dicicil bertahap dengan batas waktu hingga maksimal 2 tahun.
Ditolak Mentah-mentah: Korban Pilih Tempuh Jalur Hukum
Opsi yang ditawarkan Farhan memicu amarah ratusan calon jemaah di lokasi mediasi. Para korban menolak keras tawaran cicilan refund dua tahun tanpa jaminan pasti, mengingat janji-janji tertulis perusahaan sebelumnya selalu dilanggar.
Enggan kembali tertipu oleh janji manis perusahaan, para korban resmi menyeret manajemen Hanania Travel ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan total taksiran kerugian mencapai Rp60 miliar.
“Kami sudah tidak mau lagi buat surat perjanjian, karena perjanjian-perjanjian sebelumnya selalu meleset dan dilanggar. Surat pernyataan yang mereka buat saja tidak ditepati,” ujar salah satu perwakilan korban, Joko.
Ahmad Syah Farhan saat ini mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal penggelapan dana KUHP serta undang-undang keimigrasian/penyelenggaraan ibadah dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Di saat bersamaan, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus melacak aset-aset (asset tracing) milik Farhan dan istrinya guna mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), demi mengembalikan hak kerugian ribuan calon jemaah umrah terdampak.