JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah dan dua rumah pihak terkait pada 22 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah Kantor BPK Jawa Tengah.
“Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Jateng, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (23/10/2026), dilansir Antara.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah disidik KPK. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
Sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK mengungkapkan bahwa penyidikan perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi. Selain dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran yang berkaitan dengan upah pungut.