JAKARTA – Bupati nonaktif Pati, Sudewa, menyatakan akan menempuh upaya hukum banding setelah dijatuhi vonis 8,5 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Saya diputus 8,5 tahun penjara, tentu kita tidak terima,” kata Sudewo usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).
Menurut Sudewo, masih terdapat tahapan hukum yang dapat ditempuh untuk menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Ia juga mengaku kecewa karena menilai putusan pengadilan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Fakta persidangan sama sekali tidak dipakai. Yang dipakai justru BAP, yang dipakai tuntutan jaksa,” katanya, dilansir Antara.
Sudewo menegaskan putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan. Kendati demikian, ia meminta para pendukungnya untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan.
Ia mengingatkan bahwa masih ada mekanisme hukum yang bisa digunakan untuk memperjuangkan haknya melalui jalur peradilan.
“Saya minta saudara-saudara pulang dengan tertib,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara kepada Sudewo dalam kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Semarang tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.