Nasib tragis menimpa seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RR. Korban tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, DR (37), di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut ini dipicu oleh kemarahan pelaku saat meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada istrinya, yang diduga kuat akan digunakan untuk bermain judi online (judol).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, mengonfirmasi bahwa insiden berdarah tersebut terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Dari keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, uang tersebut hendak dipergunakan pelaku untuk bermain judi online. Di sinilah pemicu percekcokan sengit antara pelaku dan istrinya,” kata Tri.
Niat Membela Ibu Berujung Maut
Melihat pertengkaran hebat kedua orang tuanya, korban RR berinisiatif turun tangan untuk pasang badan membela sang ibu. Namun, tindakan tersebut justru memicu emosi DR kian memuncak hingga melampiaskan amarahnya secara brutal kepada anak kandungnya sendiri.
Menurut Tri, pelaku tega menganiaya korban secara fisik melalui tindakan pengeroyokan tunggal: korban dicekik, dipukul, hingga dilempar menggunakan benda keras berupa lampu.
“Korban berusaha membela ibunya. Di situlah tersangka yang merupakan ayah kandung korban emosi tingkat tinggi, lalu melakukan aksi kekerasan berat hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar Tri.
Hasil Autopsi Temukan Luka Fatal Benda Tumpul
Berdasarkan hasil autopsi tim medis forensik, ditemukan serapan darah masif pada bagian belakang kepala korban akibat benturan keras benda tumpul. Trauma tumpul tersebut diduga kuat berasal dari pukulan, hantaman benda keras, atau tendangan fatal yang mengenai organ vital korban.
Kasus ini terungkap seketika setelah ibu korban berhasil keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengamankan DR di lokasi kejadian.
Atas perbuatan keji tersebut, penyidik Polresta Bandung menjerat tersangka DR dengan pasal berlapis:
-
Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ditambah sepertiga ancaman hukuman karena dilakukan oleh orang tua kandung).
-
Sangkaan Alternatif: Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka DR terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.