JAKARTA – Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sekitar satu ton narkotika jenis ketamin yang diangkut Kapal MT Global. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap delapan tersangka yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA).
Kapal MT Global beserta barang bukti ketamin kini telah bersandar di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, setelah ditarik dan dikawal petugas gabungan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, operasi itu melibatkan sejumlah instansi untuk menindak dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
“Betul, joint operation oleh Bareskrim, BNN, Bea Cukai, Pol Air Baharkam, Puspom TNI,” kata Kristian saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Selain Bareskrim Polri, BNN, dan Bea Cukai, operasi tersebut turut melibatkan Polisi Air dan Udara (Pol Air) Baharkam Polri serta Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Keterlibatan lintas instansi itu menjadi bagian dari operasi pengungkapan penyelundupan ketamin yang diangkut menggunakan kapal tersebut.
Kristian menjelaskan, setelah penindakan dilakukan, Kapal MT Global ditarik menuju Pelabuhan Belawan dengan pengawalan petugas. Pengamanan dilakukan menggunakan kapal milik Pol Air dan Bea Cukai untuk memastikan kapal beserta muatannya tiba dengan aman.
“Saat ini Kapal MT Global sudah ditarik dan dikawal oleh kapal Pol Air dan Bea Cukai, lalu sandar dengan aman bersama barang bukti narkoba jenis ketamin di Pelabuhan Belawan,” ujarnya.
Setibanya di pelabuhan, kapal tersebut berada bersama barang bukti ketamin yang jumlahnya diperkirakan mencapai satu ton. Namun, kepolisian belum memerinci bentuk kemasan maupun rincian lain terkait barang bukti yang diamankan.
Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan delapan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tujuh orang merupakan WNI, sedangkan satu lainnya adalah WNA.
“Tersangka yang diamankan 8 orang. Tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing,” tutur Kristian.
Meski telah mengonfirmasi jumlah tersangka dan barang bukti, kepolisian belum mengungkap secara terperinci dugaan peran masing-masing tersangka dalam penyelundupan tersebut.
Informasi mengenai asal ketamin, negara atau wilayah tujuan pengiriman, serta kronologi lengkap pengungkapan kasus juga belum disampaikan kepada publik.
Kristian mengatakan, penjelasan lebih lengkap mengenai kasus penyelundupan narkotika tersebut akan disampaikan langsung oleh Kapolri Suyudi Ario Seto.
“Hari Jumat akan dirilis oleh Kapolri,” ucapnya.
Pemaparan resmi dijadwalkan pada Jumat (23/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, diharapkan dapat disampaikan lebih lanjut mengenai proses pengungkapan, barang bukti yang diamankan, serta keterlibatan para tersangka dalam kasus penyelundupan sekitar satu ton ketamin menggunakan Kapal MT Global.